Blog Konten Islam: SIAPA SAJA YANG MAU CURI JASAD RASULULLAH SAW....?

Friday 18 May 2018

SIAPA SAJA YANG MAU CURI JASAD RASULULLAH SAW....?

SIAPA SAJA   YANG MAU CURI JASAD RASULULLAH SAW...?

SIAPA SAJA YANG MAU CURI JASAD RASULULLAH SAW..?  :

Pertama dilakukan oleh seorang pemimpin dari Dinasti Ubaidiyah Al-Hakim bi Amrillah (wafat 411H). Ia memerinahkan Abu Al—Futuh Hasan bin Ja’far. Dalam perjalanan angin yang kencang membinasakan kelompok Abu Al-Futuh Hasan bin Ja’far. Kedua Al-Hakim bin Amrillah memerintahkan sejumlah orang orang untuk melakukan percobaan kedua , tapi itu juga tidak berhasil alias gagal . Ketiga, dilakukan atas perintah raja-raja Nasrani Maroko pada tahau 557 H , tapi itupun juga gagal, malah dibunuh dan sebagiannya ditangkap oleh kaum Muslimin. Semua Usaha tidak ada yang berhasil.
PARSEL LEBARAN  :
pArsel itu sudah menjadi kebiasaan umum di Indonesia sebelum ada larangan seperti sekarang ini. Dalam kajian fiqihnya, parsel termasuk hadiah. Hadiah itu ada hadiah yang murni yakni untuk meningkatkan eratnya persahabatan diantara sesamanya, dan ada hadiah yang bermasalah.

Ukurannya, kalau seseorang memberi hadiah kepada kita memang sebelumnya sudah kebiasaannya seperti itu, baik sebelum menjabat pekerjaan tertentu maupun sudah menjabat, maka itu bisa dikatakan hadiah murni tanpa tendensi apapun.
Tapi kalau seseorang sebelumnya tidak pernah memberikan hadiah tiba-tiba setelah menjabat jabatan teetentu kemudian baru memberikan hadiah, ini patut dicurigai sebagai hadiah bermasalah. Ini mirip  risywah (suap). Sebaiknya hadiah yang bermasalah seperti ini di hindari.
Bagi orang yang biasa memberikan, tiba-tiba ia menjabat, maka standartnya tetap tergolong sebagai hadiah, tidak ada masalah. Tapi kalau dibalik itu ada kepentingan tersembunyi dari sang pemberi, maka termasuk risywah.
Jadi kedua belah pihak tidak bisa membohongi diri sendiri. Makanya dalam sumpah jabatan, orang tidak boleh member sesuatu hadiah yang dapat diduga ada kaitannya degan suap. Kalau orang dapat menduga bahwa dibalik pemberian itu ada apa-apanya , maka sudah termasuk hadiah yang tidak murni. Sikap kita adalah menolak dan bicara terus terang. Kalau mau menegakkan hak, sebaiknya cara kita menolong teman adalah melepaskan dirinya dari dosa. Lebih baik bicara terus terang supaya masing-masing lepas dari dosa.
MENIMBUN HARTA  :
Pada dasarnya, menyimpan barang namanya Ihtikar (menyimpan barang dan menunggu harga naik) dan ini dilarang oleh Rasulullah saw tapi ada kejadian di zaman sekarang ada kalanya harga itu direkayasa (dipermainkan), bukan karena dinamika dari pasar secara murni. Rekayasa ini sealalu merugikan orang yang lemah. Sementara orang yang punya modal mendapat keuntungan dari cara seperti ini. Cara-cara ini sangat merugikan orang lain dan dilarang agama.
Untuk menghindari rekayasa seperti ini , lebih baik para petani bersatu dan menghimpun dalam koperasi untuk kepentingan mereka dari pemain tengkulak. Ini kejadian zaman sekarang, dan dulu tidak ada.
JUAL HASIL TANAMAN DALAM TANAH DAN SOAL NISFU SAYA’BAN:
Rasulullah saw melarang orang – orang menjual buah-buahan yang belum matang. Ini yang ada petunjuknya. Itu bisa analog segala sesuatu yang belum pasti keadaannya. Tapi sekarang, tradisi jual beli sudah berubah. Dalam istilah disebut umum al-balwa (keadaan sudah berubah, yang belum matang sudah dijual, yang ada dalam tanah sudah dijual) yang menyesuikan dengan keadaan setempat. Sudah ada kesepakatan , seperti singkong, kacang yang ada dalam tanah, bawang sebelum terangkat keatas harus berbeda harganya dengan yang masih dalam tanah. Tidak bisa sama harganya.
Namun yang paling baik dan selamat adalah tunggu sampai saatnya dipetik , matang buahnya, atau yang masih didalam tanah dikeluarkan dari dalam tanah mengingat bisa terjadi ghara (menipu). Oleh karena itu paling sedikit hukumnya makruh. Seperti sawah atau mangga , yang kelihatan hasilnya tapi belum pasti berapa banyaknya , kalau bisa diperkirakan dan sudah menjadi kebiasaan boleh saja. Tapi hukumnya masih makruh.
Agama mengajarkan lebih baik menunggu sampai keluar hasilnya yang pasti kemudian ditimbang. Masa Nabi saw tidak ada riwayat yang menjelaskan tentang hal tersebut ( sebelum kelihatan matangnya untuk menghindari kerugian penjual , karena biasanya mengenai masalah ini lebih pengalaman sang pembeli). Patokan jual beli, jangan sekali-kali mencurangi (la tadzlimuna wala tudzlamun). Singkatnya, transaksi diatas boleh dan tidak sampai jatuh haram.
Soal Nisfu Sya’ban itu sudah menjadi tradisi, terutama di Indonesia , tapi didalm hadits sendiri tidak ada yang menjelaskan keshahean hadits tersebut. Ada hadits dhaif ( dimana kaedah hadits dhaif adalah bisa dipakai untuk amalan-amalan pribadi), seperti, Nisfu sya’ban , rajab, semuanya termasuk kategaori itu. Pada masa sahabat dan Nabi saw tidak ada.
Tentu sedikit banyaknya tidak sama dengan pakaian normal. Ada perhiyungannya, membantu orang membantu maksiat (menjahit pakaian yang tidak tertutup auratnya ) Kalau hanya diperuntukkan suami , tidak ada maslah, tapi siapa yang bisa menjamin bahwa pakaian yang diperuntukkan suami tersebut tidak diperuntukkan orang lain.
KIBLAT MASJID ADZAN DAN ADZAN:
Pertama sekali , terutama ibadah sholat, itu harus yakin , termasuk kiblat juga harus yakin. Kalau anda ragu akan kiblat masjid tersebut, tidak usah masuk ke masjid itu, tetapi carilah masjid yang kiblat yakin benar.
Kedua Adzan, tidak tergantung kiblat , adzan bisa saja tidak menghadap kiblat. Tidak ada pertimbangan disitu. Siapa yang pertama adzan jika waktunya sudah masuk , itulah yang dianjurkan untuk menjawabnya karena sunah. Tetapi jika ketiga adzan itu muncul hukumnya sunnah itu sudah gugur ketika menjawab adzan pertama kali.   ,
ZAKAT EMAS :
Memang perhiasan itu kalau sampai satu nishab harus dizakti setiap tahun. Mengingat syarat berzakat adalah haul (telah genap mencapai satu tahun) dan nishab (batas tertentu pembayaran zakat). Jadi baik dikelola maupun dikelola tetap kalau mencapai satu nishab tetap harus dikeluarkan zakatnya.
Adapun kalau suami mau membayarkan zakatnya silahkan, tidak ada masalah. Tapi perhiasan apalagi kalau warisan itu haknya istri bukan haknya suami.
KREDIT RUMAH  :
DALAM AGAMA TRANSAKSI. Model ini. Dikenal ba’I bit-taqsid (jual beli angsuran) mesti sesuai dengan perjanjian, boleh saja asal sesuai engan perjanjian. Kalau menyangkut bunga jelas hukumnya haram. Oleh karena itu, bank syariah menerapkan model seperti ini dengan system murabahah (perjanjian dari awal harganya sekian, kalau dibayar secara diangsur harganya lebih dari itu. Tapi mesti dilakukan perjanjian dari awal). Kalau keadaan tidak seperti itu , misalnya perhitungannya berupa prosentase bunga maka termasuk riba
Bila sudah terlanjur mengambil rumah melalui bank dengan hitung-hitungan bunga ( buka menggunakan system murabahah) , maka boleh saj ditempati dengan memperbanyak taubat. Tapi kalau mau ingin selamat lebih baik dijual saja mencari rumah yang lain dengan system murabahah.
PERSELINGKUHAN / NIKAH SIRI :
Anda tahu bahwa anda sudah punya pasangan, tetapi karena berselingkuh lantas mengambil jalan pintas dengan menikah siri ini bukan tempatnya. Justru yang anda inginkan untuk menghindari dosa sebenarnya malah menambah dosa baru jika memaksakan untuk menikah siri dengannya.
Nikah siri itu berlaku seperti nikah biasa. Tidak berlaku bagi yang sudah punya pasangan. Tetap tidak ada siri itu, tetap zina. Nikah sirinya tidak sah. Kalau dilanggar juga berarti disanya bertumpuk – tumpuk.
Nikah siri pada pada intinya tidak bisa dianggap sah bila masing-masing calon sudah punya pasangan, dan maslah terikat dengan pasanagn suami istri. Tempat nikah siri tidak seperti ini. Meskipun alasannya cinta dan agar tidak diketahui pasangangan tetap tidak bisa dibenarka dalam kacamata agama. Jalan keluarnya agar tidak berada dalam lingkaran dosa , masing-masing harus pisah dengan pasangan masing-masing yang diputuskan oleh pengadilan agama. Jadi status anda bukan lagi seorang yang punya pasangandengan demikian pula teman selingkuh anda statusnya bukan suami lagi dari pasangannya. Setelah pisah dengan pasangan masing-masing dan selesai masa iddah barulah anda dan teman selingkuh anda bisa kawin resmi mapun dengan istilah nikah siri.

(Wallahu ‘alam Bhisawab)

Tri Yudiono Publishing https://blogkontenislam.blogspot.com - 19 Mei 2018

Share on :

No comments:

BUKIT SINAI, SAKSI KEKUFURAN BANI ISRAEL

BUKIT SINAI,   SAKSI KEKUFURAN BANI ISRAEL Dasbor Kisah Nabi" BUKIT SINAI, SAKSI KEKUFURAN BANI ISRAEL “Selaman...