SIAPA
SAJA YANG MAU CURI JASAD RASULULLAH SAW..? :
Pertama
dilakukan
oleh seorang pemimpin dari Dinasti Ubaidiyah Al-Hakim bi Amrillah
(wafat 411H). Ia memerinahkan Abu Al—Futuh Hasan bin Ja’far. Dalam perjalanan
angin yang kencang membinasakan kelompok Abu Al-Futuh Hasan bin Ja’far. Kedua
Al-Hakim bin Amrillah memerintahkan sejumlah orang orang untuk melakukan
percobaan kedua , tapi itu juga tidak berhasil alias gagal . Ketiga,
dilakukan atas perintah raja-raja Nasrani Maroko pada tahau 557 H , tapi itupun
juga gagal, malah dibunuh dan sebagiannya ditangkap oleh kaum Muslimin. Semua
Usaha tidak ada yang berhasil.
PARSEL
LEBARAN :
pArsel
itu sudah menjadi kebiasaan umum di Indonesia sebelum ada larangan seperti
sekarang ini. Dalam kajian fiqihnya, parsel termasuk hadiah. Hadiah itu ada
hadiah yang murni yakni untuk meningkatkan eratnya persahabatan diantara
sesamanya, dan ada hadiah yang bermasalah.
Ukurannya,
kalau seseorang memberi hadiah kepada kita memang sebelumnya sudah kebiasaannya
seperti itu, baik sebelum menjabat pekerjaan tertentu maupun sudah menjabat,
maka itu bisa dikatakan hadiah murni tanpa tendensi apapun.
Tapi
kalau seseorang sebelumnya tidak pernah memberikan hadiah tiba-tiba setelah
menjabat jabatan teetentu kemudian baru memberikan hadiah, ini patut dicurigai
sebagai hadiah bermasalah. Ini mirip
risywah (suap). Sebaiknya hadiah yang bermasalah seperti ini di hindari.
Bagi
orang yang biasa memberikan, tiba-tiba ia menjabat, maka standartnya tetap
tergolong sebagai hadiah, tidak ada masalah. Tapi kalau dibalik itu ada
kepentingan tersembunyi dari sang pemberi, maka termasuk risywah.
Jadi
kedua belah pihak tidak bisa membohongi diri sendiri. Makanya dalam sumpah
jabatan, orang tidak boleh member sesuatu hadiah yang dapat diduga ada
kaitannya degan suap. Kalau orang dapat menduga bahwa dibalik pemberian itu ada
apa-apanya , maka sudah termasuk hadiah yang tidak murni. Sikap kita adalah
menolak dan bicara terus terang. Kalau mau menegakkan hak, sebaiknya cara kita
menolong teman adalah melepaskan dirinya dari dosa. Lebih baik bicara terus
terang supaya masing-masing lepas dari dosa.
MENIMBUN HARTA :
Pada
dasarnya, menyimpan barang namanya Ihtikar (menyimpan barang dan menunggu harga
naik) dan ini dilarang oleh Rasulullah saw tapi ada kejadian di zaman sekarang
ada kalanya harga itu direkayasa (dipermainkan), bukan karena dinamika dari
pasar secara murni. Rekayasa ini sealalu merugikan orang yang lemah. Sementara
orang yang punya modal mendapat keuntungan dari cara seperti ini. Cara-cara ini
sangat merugikan orang lain dan dilarang agama.
Untuk
menghindari rekayasa seperti ini , lebih baik para petani bersatu dan
menghimpun dalam koperasi untuk kepentingan mereka dari pemain tengkulak. Ini
kejadian zaman sekarang, dan dulu tidak ada.
JUAL HASIL TANAMAN DALAM TANAH DAN SOAL
NISFU SAYA’BAN:
Rasulullah saw melarang orang – orang
menjual buah-buahan yang belum matang. Ini yang ada petunjuknya. Itu bisa
analog segala sesuatu yang belum pasti keadaannya. Tapi sekarang, tradisi jual
beli sudah berubah. Dalam istilah disebut umum al-balwa (keadaan sudah berubah,
yang belum matang sudah dijual, yang ada dalam tanah sudah dijual) yang
menyesuikan dengan keadaan setempat. Sudah ada kesepakatan , seperti singkong,
kacang yang ada dalam tanah, bawang sebelum terangkat keatas harus berbeda
harganya dengan yang masih dalam tanah. Tidak bisa sama harganya.
Namun yang paling baik dan selamat adalah
tunggu sampai saatnya dipetik , matang buahnya, atau yang masih didalam tanah
dikeluarkan dari dalam tanah mengingat bisa terjadi ghara (menipu). Oleh karena
itu paling sedikit hukumnya makruh. Seperti sawah atau mangga , yang kelihatan
hasilnya tapi belum pasti berapa banyaknya , kalau bisa diperkirakan dan sudah
menjadi kebiasaan boleh saja. Tapi hukumnya masih makruh.
Agama mengajarkan lebih baik menunggu
sampai keluar hasilnya yang pasti kemudian ditimbang. Masa Nabi saw tidak ada
riwayat yang menjelaskan tentang hal tersebut ( sebelum kelihatan matangnya
untuk menghindari kerugian penjual , karena biasanya mengenai masalah ini lebih
pengalaman sang pembeli). Patokan jual beli, jangan sekali-kali mencurangi (la
tadzlimuna wala tudzlamun). Singkatnya, transaksi diatas boleh dan tidak sampai
jatuh haram.
Soal Nisfu Sya’ban itu sudah menjadi
tradisi, terutama di Indonesia , tapi didalm hadits sendiri tidak ada yang
menjelaskan keshahean hadits tersebut. Ada hadits dhaif ( dimana kaedah hadits
dhaif adalah bisa dipakai untuk amalan-amalan pribadi), seperti, Nisfu sya’ban
, rajab, semuanya termasuk kategaori itu. Pada masa sahabat dan Nabi saw tidak
ada.
Tentu sedikit banyaknya tidak sama dengan
pakaian normal. Ada perhiyungannya, membantu orang membantu maksiat (menjahit
pakaian yang tidak tertutup auratnya ) Kalau hanya diperuntukkan suami , tidak
ada maslah, tapi siapa yang bisa menjamin bahwa pakaian yang diperuntukkan
suami tersebut tidak diperuntukkan orang lain.
KIBLAT MASJID ADZAN DAN ADZAN:
Pertama sekali , terutama ibadah
sholat, itu harus yakin , termasuk kiblat juga harus yakin. Kalau anda ragu
akan kiblat masjid tersebut, tidak usah masuk ke masjid itu, tetapi carilah
masjid yang kiblat yakin benar.
Kedua Adzan, tidak tergantung kiblat ,
adzan bisa saja tidak menghadap kiblat. Tidak ada pertimbangan disitu. Siapa
yang pertama adzan jika waktunya sudah masuk , itulah yang dianjurkan untuk
menjawabnya karena sunah. Tetapi jika ketiga adzan itu muncul hukumnya sunnah
itu sudah gugur ketika menjawab adzan pertama kali. ,
ZAKAT EMAS :
Memang perhiasan itu kalau sampai satu
nishab harus dizakti setiap tahun. Mengingat syarat berzakat adalah haul (telah
genap mencapai satu tahun) dan nishab (batas tertentu pembayaran zakat). Jadi
baik dikelola maupun dikelola tetap kalau mencapai satu nishab tetap harus
dikeluarkan zakatnya.
Adapun kalau suami mau membayarkan zakatnya
silahkan, tidak ada masalah. Tapi perhiasan apalagi kalau warisan itu haknya
istri bukan haknya suami.
KREDIT RUMAH :
DALAM AGAMA TRANSAKSI. Model ini. Dikenal
ba’I bit-taqsid (jual beli angsuran) mesti sesuai dengan perjanjian, boleh saja
asal sesuai engan perjanjian. Kalau menyangkut bunga jelas hukumnya haram. Oleh
karena itu, bank syariah menerapkan model seperti ini dengan system murabahah
(perjanjian dari awal harganya sekian, kalau dibayar secara diangsur harganya
lebih dari itu. Tapi mesti dilakukan perjanjian dari awal). Kalau keadaan tidak
seperti itu , misalnya perhitungannya berupa prosentase bunga maka termasuk
riba
Bila sudah terlanjur mengambil rumah
melalui bank dengan hitung-hitungan bunga ( buka menggunakan system murabahah) ,
maka boleh saj ditempati dengan memperbanyak taubat. Tapi kalau mau ingin
selamat lebih baik dijual saja mencari rumah yang lain dengan system murabahah.
PERSELINGKUHAN / NIKAH SIRI :
Anda tahu bahwa anda sudah punya
pasangan, tetapi karena berselingkuh lantas mengambil jalan pintas dengan
menikah siri ini bukan tempatnya. Justru yang anda inginkan untuk menghindari
dosa sebenarnya malah menambah dosa baru jika memaksakan untuk menikah siri
dengannya.
Nikah siri itu berlaku seperti nikah
biasa. Tidak berlaku bagi yang sudah punya pasangan. Tetap tidak ada siri itu,
tetap zina. Nikah sirinya tidak sah. Kalau dilanggar juga berarti disanya
bertumpuk – tumpuk.
Nikah siri pada pada intinya tidak bisa
dianggap sah bila masing-masing calon sudah punya pasangan, dan maslah terikat
dengan pasanagn suami istri. Tempat nikah siri tidak seperti ini. Meskipun
alasannya cinta dan agar tidak diketahui pasangangan tetap tidak bisa dibenarka
dalam kacamata agama. Jalan keluarnya agar tidak berada dalam lingkaran dosa ,
masing-masing harus pisah dengan pasangan masing-masing yang diputuskan oleh
pengadilan agama. Jadi status anda bukan lagi seorang yang punya pasangandengan
demikian pula teman selingkuh anda statusnya bukan suami lagi dari pasangannya.
Setelah pisah dengan pasangan masing-masing dan selesai masa iddah barulah anda
dan teman selingkuh anda bisa kawin resmi mapun dengan istilah nikah siri.
(Wallahu ‘alam Bhisawab)
No comments:
Post a Comment