Blog Konten Islam: HUKUM HIJAB..?
Showing posts with label HUKUM HIJAB..?. Show all posts
Showing posts with label HUKUM HIJAB..?. Show all posts

Monday 4 June 2018

HUKUM HIJAB..?

HUKUM   HIJAB..?


HUKUM HIJAB..?

Dasbaor "SIRAMAN RUHANI"

“ Hijab satar sering diartikan sebagai penghalang,penutup atau selubung. Dilihat dari makna dasar ini,maka apa pun yang berfungsi sebagai penutup atau penghalang sesuatu bisa disebut hijab,misalnya kain yang menutup meja makan atau casing computer dan hanphone ”.

Tetapi hijab yang dimaksud disini adalah kaitannya dengan pakaian yang menutup aurat kita,khususnya aurat perempuan.Pada beberapa negara berbahasa Arab serta negara-negara barat kata hijab lebih sering merujuk kepada kerudung yang digunakan oleh wanita muslim. Namun, dalam keilmuan islam, hijab lebih tepat merujuk kepada tatat cara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama.

Baca Juga "Tragedi Berdarah Malam Pengantin"

John L. Espositi dalam Ensiklopedi Oxford ; Dunia Islam Modern, menulis bahwa sulitnya mendapatkan padanan tunggal dalam bahasa Arab dari Hijab, maka hijab sering didentikkan dengan :burqu, ‘abayah, tharhah,, burnus, jilbab, dan milayah. Pakaian seperti ‘abayahArab dan burnus Maghribi (Maroko) cenderung sangat mirip bagi laki-laki maupun perempuan.

SEJARAH
Hijab bukanlah tradisi asli orang Arab. Praktek menutup wajah (sebagian atau seluruh) ini merupakan warisan dari kerajaan Bizantium – Yunani, Sassaniyah – Persia dan Mesopotamia kuno. Pada masa pra-Islam, Di Arab barat daya sendiri, hijab hanya ditemukan si suku Banu Ismail dan Banu Qathan sementara di Mesir kuno, tradisi ini mulai berkembang pada masa kerajaan Ramses II (dinasti ke-20).

Di Mesopotamia kuno, hijab merupakan symbol tentang kebaikkan. Perempuan yang baik diharuskan memakai hijab saat menikah untuk membedakan dirinya dengan perempuan budak dan kotor. Jadi perempuan yang mengenakan hijab merupakan suatu kebanggaan luar biasa, karena dikategorikan sebagai perempuan yang shalehah.

Menurut hokum Asyria, pelacur dan budak dilarang memakai hijab, dan mereka yang didapati secara mengenakannya dapat dihukum dengan berat. Jadi hijab tidak saja untuk menandakan kebangsawanan melainkan juga membedakan perempuan “terhormat” dengan perempuan “tercela”.

Dari Bizantium Yunani, Persia dan Mesopotamia, tradisi hijab kemudian merasuk keagama Kristen dan Yahudi hingga mengalami perkembangan yang signifikan. Dari sini lalu menyebar ke orang Arab kelas perkotaan dan akhirnya ke orang-orang kota umumnya.

Di Mesir abad pertengahan, tradisi hijab terjadi di kalangan kaum Yahudi Mesir . Saat itu ditandai dengan pemisahan masuk kuil melalui pintu yang berbeda anatara laki-laki dan perempuan.

Di kalangan perkotaan Arab Islam sendiri, hijab mulai dipraktekkan secara luas dinegara Turki. Saat itu hijab merupakan pertanda derajat dan gaya hidup ekslusif. Pada abad kesembilan belas, perempuan muslim dan Kristen kelas atas perkotaandi Mesir mengenakan habarah yang terdiri atas rok panjang , tutup kepala dan burqu’ kain tipis empat persegi transparan berwaran putih yang dipakai dibawah mata,yang menutup mulut, hidung bagian bawah, dan menjuntai hingga dada. Pada kesempatan berduka, dikenakan hijab tipis hitam disebut bisha.

bACA jUGA "Rahasia Anggaran Muslim"

HIJAB YANG BENAR
Pada dasarnya Al-Quran tidak pernah menerangkan secara khusus arti hijab dalam kaitannya sebagai pakaian wanita Muslimah. Kata hijab yang disebut Al-Quran, merujuk pada pengertian lain diluar konteks berpakaian. Misalnya QS. Ahzab [33} : 53 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan. Dan jika kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang hijab. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”.

Ayat diatas mengartikan hijab dalam konteks etika sosial, khususnya etika bertamu antara para sahabat. Nabi dengan istri-istri Nabi. Para sahabat yang hendak menemui istri-istri Nabi di rumahnya, dianjurkan untuk memakai hijab (pemisah). Jadi hijab disini tidak ada kaitannya sama sekali dengan konteks berpakaian.

Ayat lain yaitu QS. Al-Syura [42]:51 juga menjelaskan kata hijab dalam konteks lain. Meski kata hijab di dalam ayat ini dijelaskan dalam konteks yang nyarissam dengan QS. Ahzab [33]:53 yaitu pemisah atau dari balik tabir, tetapi kata hijabpada QS. Al-syura ayat 51 ini diartikan dengan konteks etika pewahyuan. Maksudnya, bahwa Allah sekali-kali tidak tidak akan berbicara dengan manusia sekalipun seorang Nabi meski dalam rangka pewahyuan kecuali melalui pemisahan (hijab).

Begitu juga kata hijab dalam QS. Al-A’raaf [7] :46, QS. Fushilat [41] :5, QS. Al-Isra’ [17] : 45 dan QS. Shad [38] :32, diartikan dalam kerangka yang lain, bukan dalam konteks berpakaian.

Tafsir tentang hijab didalam Al-Quran dalam kaitannya berpakaian muslimah justru ditemukan dalam ayat yang menceritakan tentang khimar (tutup kepala) atau jilbab. Ayat – ayat ituadalah sebagai berikut :

Pertama QS. Nur [24] :30-31 yang artinya :
“Katakanalah kepada laki-laki agarmenahan pandangannya dan memelihara kemaluannya ; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Dan katakanlah kepada perempuan beriman agar menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, serta tidak menampakkan perhiasan kecuali yang (biasa) tampak darinya, dan menutup khimar kedalam dadanya, dan untuk tidak menampakkannya kecuali kepada suaminya”.

Kedua QS. Al-Ahzb [33] :59 yang artinya :
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin. “Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, agar mereka tidak diganggu “.

Terlepas dari tidak adanya ayat Al-Quran yang menjelaskan secara khusus tentang hijab dalam konteks berpakaian muslimah yang menutup aurat, yang jelas, bagi orang wanita muslimah yang hendak mengenakan hijab, hendaklah memperhatikan beberapa catatan dari Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.

Menurutnya, seorang wanita yang mengenakan hijab harus memenuhi syarat seperti : hijab itu harus menutup seluruh anggota tubuhnya kecuali muka dan tangan, bukan berfungsi sebagai perhiasan (tidak boleh berlebihan), tidak boleh tipis atau transparan, dan tidak boleh ketat dan terlepas dari itu semua yang paling penting niatnya bukan sekedar untuk bergaya-gaya saja melainkan menunaikan perintah pada ayat

Jika syarat-syarat ini dipenuhi, maka hijab itu sudah dianggap benar. Semoga para wanita muslimah memperhatikan hal ini dan dalam mengenakannya tida salah niat karena sesuatu apapun yang kita lakukan bahkan beramal sholeh pun kalau salah niatnya pasti tidak akan menuai keridhaan Allah swt. Maka dari itu yang paling penting disini diniatkan yang benar semoga kaum hawa bisa meniatkan semua ini dengan benar bukan sekedar memakai jilbab sebagai pemanis belaka tanpa memahami makna dan arti yang terkandung didalamnya, Amiiiiin.
   
Wallahu ‘alam Bhisawab Tri Yudiono Publishing https://blogkontenislam.blogspot.com - Juni 2018

BUKIT SINAI, SAKSI KEKUFURAN BANI ISRAEL

BUKIT SINAI,   SAKSI KEKUFURAN BANI ISRAEL Dasbor Kisah Nabi" BUKIT SINAI, SAKSI KEKUFURAN BANI ISRAEL “Selaman...