Blog Konten Islam: ZAKAT PROFESI Kewajiban Zakat Bagi Para Pekerja
Showing posts with label ZAKAT PROFESI Kewajiban Zakat Bagi Para Pekerja. Show all posts
Showing posts with label ZAKAT PROFESI Kewajiban Zakat Bagi Para Pekerja. Show all posts

Monday 11 June 2018

ZAKAT PROFESI Kewajiban Zakat Bagi Para Pekerja

ZAKAT PROFESI  Kewajiban Zakat Bagi Para Pekerja
“Bila penghasilan Petani diperoleh selama satu tahun ada zakatnya maka alangkah tidak logis bila tidak ada kewajiban zakat bagi kalangan professional seperti dokter, gurudan yang lainnya yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani selama setahun “

Memang kalau kita membuka kitab- kitab klasik soal zakat mal, tidak ada pembahasan spesifik soal zakat profesi. Pekerjaan para professional yang bekerja di kantor-kantor , baik swasta atau negeri, pabrik-pabrik dan lain-lainnya tidak dapat dalam kitab-kitab kuno.

Jadi, kalu kita merujuk pada kitab-kitab klasik, memang tidak akan menemukan pendapat yang mengatur soal zakat profesi ini. Ulama-ulama yang hidup pada puluhan abad silam, yang menyusun kitab-kitab fiqih klasik itu, belum mengenal mekanisme sekarang ini. Mungkin saja lapangan pekerjaan waktu itu masih sebatas pekerjaan kasar-kasar yang turun ke lapangan langsung berdagang di pasar, pergi kesawah dan ladang.

Berbeda denga kondisi sekarang dimana semuanya telah mengalamiperkembangan yang luar biasa. Demikian   pula praktik bisnis yang kian canggihnya. Profesi dokter dan guru yang bekerja tidak ada satu hari dan bahkan dalam satu tahun tak genap satu tahun ini penghasilannya bisa lebih tinggi dari petani yang setiap hari menggarap sawah dalam setahun.

Baca Juga "Meretas Peradaban Islam di China"

Pun para eksekutif muda yang berpakain cukup duduk masnis dalam mengelola bisnisnya, bisa dipastikan lebih besar dari orang-orang yang hanya mengandalkan ladang-sawah. Melihat kenyataan diatas, tentunya jika para petani yang banting tulang seharian saja dikenakan zakat sebagaimana diatur dalam Al-Quran hadits serta kitab-kitab klasik sementara mereka yang bekerja dikantoran dengan penghasilan melebihi dari pekerjaan petani tidak diwajibkan mengeluarkan zakatnya.

Berdasarkan fenomena inilah, para ulama berijtihad berdasarkan teks Al-Quran yang ada, seraya mengambil beberapa analogi (qiyas) soal hokum zakat profesi. Allah berfirman : “Ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS.At-Taubah :103).

Baca JUga "Apa yang dilakukan Nabi Muhammad di Hari Jum'at"

Dalam ayat lainnya, Dia juga berfirman, “Hai orang-orang yang berfirman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kamu keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu senidiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji “.

Menilik teks tersebut memang tidak disebut secara rinci tentang masalah profesi. Al-Quran hanya menyebut secara umum saja, yakni kata dalam teks “Usahamu yang baik-baik”. Hal ini berbeda sekali ihwal zakat mal lainnya yang memeang terungkap secara tekstual. Kendati demikian, bukan berarti zakat profesi lantas tidak ada kewajiban zakatnya.

Penghasilan yang didapat seseorang dari profesi tertentu yang bila telah memenuhi syarat-syarat mengeluarkna zakat , maka tetap harus mengeluarkan zakatnya.

Kenapa..? Karena zakat, hakikatnya adalah pungutan kekayaan atas golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan. Memang wahyu Al-Quran turun berdasarkan konteks masyarakat masa itu, tetapi tetap relevan sepanjang masa.

Mengingat prinsip-prinsip diwajibkannya zakat itu juga terdapat pada pekerjaan-pekerjaan professional , maka gajipun dikenai wajib zakat. Ulama sepakat bahwa setiap pekerjaan keahlian profesi tertentu, baik yang dilakukan sendirian orang/lembaga lain, yang mendamendatangkan penghasilan halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat), maka wajib dikenakan zakatnya. Contohnya adalah pejabat, manajer , direktur , sekretaris, pegawai negeri atau swasta, dokter, guru, konsultan advokat, dosen, wartawan, seniman dan sebagainya.

Bahkan berdasarkan sebuah hadits shahih Imam Timidzi Rasulullah saw bersabda : “Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian “, dan Hadits dari Abu Hurairah ra Rasulullah saw bersabda : “Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan / kebutuhan. Tangan diatas lebih baikdaripada tangan dibawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggungn jawabnya. (HR Ahmad).

Tiga Pendapat Mengenai Zakat Profesi
Berdasarkan Pendapat banyak ulama, zakat profesi itu bisa dilaksanakan setahun sekali atau berapa bulan sekali. Seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nisab (85 gr emas) wajib mengeluarkan zakatnya 2,5% boleh dikeluarkan setiap bulan ataudi akhir bulan.

Namun ada tiga pendapat terkait dengan masalah ini,
Pendapat pertama, pengeluaran Bruto, yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya zakat penghasilan yang mencapai nisab dalam waktu setahun dikeluarkan 2,5% langsung saat menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau penghasilan yang diperoleh sebulan mencapai 2 juta rupiah X12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5% dari 2 juta rupiah per bulan = 50.000 ribu atau dibayar di akhir tahun 600.000 ribu.

Pendapat ini diqiyaskan dengan beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun , seperti zakat ternak, emas perak, ma’dan dan rikaz.

Pendapat Kedua, dikurangi operasional kerja, yang setelah menerima penghasilan yang mencapai nisab , maka dipotong dahulu dengan biaya operasional kerja. Contohnya , seorang yang mendapat gaji 2 juta rupiah sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian ditempat kerja sebanyak 500 ribu rupiah sisanya 1,5jt, maka zakatnya dikeluarkan2,5% dan dari 1,5juta – 37.500,-.

Pendapat Ketiga, pengeluaran bersih yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang, keluarga da yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab maka wajib zakat akan tetapi kalau tidak mencapai nisab tidak wajib zakat karena bukan lagi termasuk muzakki (orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq (orang yang berhak mendapat zakat), karena penghasilannya tidak cukup untuk memasok kebutuhan sehari-hari.

Menurut pendapat ini, pengambilan dari pendapatan atau gaji bersih dimaksudkan supaya hutang bisa dibayar bila ada dan yag menjadi tanggungannya bisa dikeluarkan karena biaya hidup seseorang merupakan ebutuhan poko seseorang, sedangkan zakat diwajibkan atas jumlah senisab yang sudah melebihi kebutuhan pokok. Juga harus dikeluarkan biaya dan ongkos-ongkos untuk melakukan pekerjaan tersebut, berdasarkan qiyas hasil bumi bahwa biaya harusdikeluarkan terlebih dahulu baru dikeluarkan zakatnya.

Penghasilan Yang Tidak Teratur.
Terkadang banyak orang yang mendapatkan penghasilan dari profesi mereka secara tidak teratur. Dokter, bisa setiap hari bisa mendapatkannya penghasilannya, Guru bisa dipastikan setiap beberapa bulan mendapatkan penghasilan pasti, Advokat kontraktor, dan sebagainya mendapatkan saat-saat tertentu, sebagian pekerja menerima upah setiap minggu, dan kebanyakkan pegawai menerima gaji mereka setiap bulan.

Ada dua kemungkinan, menurut Yusuf Qardhawy, melakukan wajib zakat bagi orang yang penghasilannya tidak teratur.

Pertama, memberlakukan nisab dalam setiap jumlah pendapatan atau penghasilan yang diterima. Dengan demikian penghasilan yang mencapai nisab seperti gaji yang tinggi an honorarium yang besar para pegawai dan karyawan , serta pembayaran-pembayaran yang besar kepada para golongan profesi, wajib dikenakan zakat.

Sedangkan yang tidak sampai nisab, tidak terkena. Ini dapat membebaskan orang – orag yang mempunyai gaji yang kecil dari kewajiban zakat hanya atas pegawai – pegawai tinggi dan tergolong tinggi saja. Ini lebih mendekatai kesamaan dan keadilan sosial.

Kedua, mengumpulkan gaji atau penghasilan yang diterima berkali – kali itu dalam waktu tertentu. Ketentuan setahun  berlakundisini. Karena faktanya pemerintah mengatur gaji pegawainya berdasarkan ukuran tahun, meskipun dibayarkan perbulan karena kebutuhan pegawai yang mendesak. Berdasarkan hal itulah zakat penghasilan bersih seorang pegawai dan golongan profesi dapat diambil dalam setahun penuh, jika pendapatan bersih dalam setahun itu mencapai nisab.

Kita tahu bahwa zakat merupakan lambang pensyukuran nikmat , pembersihan jiwa , pembersihan harta, dan pembersihan hak Allah yang didalamnya ada hak orang yang lemah , ini menegaskan bahwa zakat dipungut dari hasil kerja apapun yang halal yang telah memenuhi wajib zakat

( Berbagai Sumber )

Wallahu ‘alam Bhisawab Tri Yudiono Publishing https://blogkontenislam.blogspot.com - 12 Juni 2018

BUKIT SINAI, SAKSI KEKUFURAN BANI ISRAEL

BUKIT SINAI,   SAKSI KEKUFURAN BANI ISRAEL Dasbor Kisah Nabi" BUKIT SINAI, SAKSI KEKUFURAN BANI ISRAEL “Selaman...