Blog Konten Islam

Monday 14 May 2018

LUBANG KUBUR KEKURANGAN TANAH

 LUBANG KUBUR KEKURANGAN TANAH


LUBANG KUBUR
KEKURANGAN  TANAH

“ Puluhan karung berisi tanah dari area pembungan sampah terpaksa diambil untuk menimbun kuburan. Tapi, itu ternyata masih saja kurang.“

DASBOR "RAHASIA ILLAHI 1
DASBOR "RHASIA ILLAHI 2
Empat orang penggali kubur sibuk menutup liang lahat. Didalamnya sudah ada jenazah yang terbaring kaku. Separuh liang lahat sudah berhasil ditutup dengan papan dan tanah. Namun separuh bagian lagi masih kesulitan untuk menutupnya dengan tanah, padahal galian tanah yang semula asalnya dari liang kubur sudah dimasukkan semua.

Anehnya setiap kali tanah ditumpahkan kemudian diinjak dengan kaki oleh para penggali kubur tanah itu ambles kedalam bak ada yang menyedotnya, akhirnya tanah yang seharusnya bisa menutupi liang lahat tersebut tidak bisa menutupinya bahkan malah kekurangan tanah karena ambles ke bawah setiap tanah diurugkan kedalam.

Sekitar 50 cm permukaan liang lahat masih belum tertutupi tanah alias masih melongo karena kekurangan tanah uruk. Beberapa warga yang hadir merasa aneh dan bingung dengan kejadian tersebut. Biasanya sisa galian lebih jika bekas tanah galian kuburan di urugkan kemabali, bahkan masih menyisakan gundukan tanah diatasnya.

Tapi ini justru berbeda lubang kubur justru kekurangan tanah. “Bagaimana ini..? Tanahnya kurang “, teriak penggali kubur kepada yang lain Seorang pria berteriak, “Ambil saja tanah ditempat lain “.
“Tanah yang mana yang harus diambil..?.
“Ambil saja tanah disebelahnya, “ jawabnya, menunjuk ketanah sebelah.
“Tapi disebelah ini ada kuburan juga. Disini padat kuburan “. Area pemakaman memang sudah penuh dengan kuburan. Banyak kuburan yang sudah tak tampak lagi batu nisannya. Bahkan kuburan tua di area itu. Warga mengira tak ada kuburan, padahal banyak.

Karenanya, setelah tahu disekeliling mereka banyak kuburan , mereka tak berani menggali tanah untuk menutup permukaan kuburan tadi. Lalu, salah seorang warga berpendapat, “Ambil saja tanah disebelah kebun itu “, katanya.

Usulan itu sempat disetujui oleh para pentakziah. Namun, salah seorang yang hadir memberi keterangan bahwa tanah disebelah kebun itu milik warga yang sudah tidak tinggal dikampung ini lagi. Keluarganya juga ikut pindah ke kota. Artinya, warga tak bisa minta izin kepada pemiliknya sebelum mengambil tanah untuk keperluan menimbun kuburan.

Salah seorang pemuka agama tak setuju jika mengambil tanah dari tempat yang belum memperoleh izin dari pemiliknya. Sebab itu, bisa memberatkan nasib almarhum di alam barzah. Sebaiknya mencari tanah yang memperoleh kerelaan dari pemiliknya, salah seorang warga kemudian mengizinkan tanahnya diambil untuk menimbun lubang kuburan. Tapi, sayangnya, sebidang tanah miliknya jauh sekali,perlu menggunakan kendaraan untuk mengambilnya.

Belum lagi jalan untuk menuju kesana harus melewati jalan setapak. Di musim hujan seperti ini, karena waktu itu memang musim hujan, jalan menuju kesana sangat becek dan berlumpur.

Perlu diketahui bahwa area pemakaman dikampung ini terletak dibawah kaki bukit yang cukup jauh dari pemukiman warga. Tanah pemakaman tersebut adalah wakaf dari salah seorang warga. Untuk menuju kampung pemukiman perlu satu kilometer jalan kaki. Termasuk tanah yang diusulkan tadi.

Tanah Sampah
Warga dan ahli waris kemudian bermusyawarah sejenak untuk memecahkan masalah ini. Tak berapa lama kemudian akhirnya pengurus RT mengusulkan untuk menggunkan tanah di lokasi pembuangan sampah.

Tanah ini milik warga dan diserahkan pengelolaannya kepada pengurus RT. Saat itu pengurus RT mempersilahkan untuk mengambil tanah dari pembuangan sampah tersebut. Apalagi lokasi tanah pembuangan sampah tempatnya tak jauh dari area pemakaman sekitar 300 m jalan kaki.

Awalnya para ahli waris tak setuju. Mereka sempat menangisi nasib keluarga mereka yang baru meninggal itu. Pasalnya tanah tempat pembuangan sampah itu merupakan hasil pembakaran sampah warga sekampung yang warnanya sudah menghitam.

Kenyataan ini memang harus diterima. Tanah kotor itu harus digunakan untuk menutup jasad kuburan keluarga mereka yang masih kekurangan tanah. Sebab, mereka tak bisa berbuat apa-apa. Mereka pun setuju bahwa untuk menutup sebagian lubang kuburan itu dengan tanah bekas pembuangan sampah warga.

Lagi  pula ini juga bertujuan untuk mempercepat proses pemakaman, karena waktu pun mulai merambat sore kala itu. Belum lagi cuaca tampak tidak bersahabat sedikit mendung dan dikhawatirkan akan segera turun hujan.

Beberapa pemuda kemudian diminta bantuan untuk mengambil tanah dari lokasi pembuangan sampah tersebut. Mereka mengangkutnya dengan karung dengan cara dipanggul di bahu. Ada sekitar tujuh pemuda yang mengangkut tanah tersebut.

Satu kali angkut dari ketujuh pemuda itu cukup banyak tanah itu langsung dimasukan ke lubang kubur yang kekurangan tanah tersebut. Namun setelah diinjak-injak, lagi – lagi tanah itu ambalas kebawah bak ditelan bumi. Permukaan yang kurang masih sekitar 50  cm.

Salah satu pengurus RT menyarankan agar tanah yang sudah ditumpahkan kelubang kubur tidak perlu diinjak-injak lagi dengan harapan agar tanah yang diurukkan tadi tidak mables lagi kedalam seperti sebelumnya. Pada hasil pengangkutan kedua kalinya itu tak dilakukan lagi. Mereka langsung menumpahkan tanah keliang lahat.

Kenehan pun lagi-lagi terjadi apa yang diperkirakan orang jika tidak diinjak tidak ambles ke bawah di luar dugaan ternyata tanah itu tetap ambles kebawah. Apa gerangan yang terjadi dibenak pentakziah yang menyaksikan kejanggaln itu.

Pemuka agama dan pengurus RT yang hadir menyarankan lagi untuk yang kesekian kalinya agar semua yang hadir untuk membacakan Surat Al-Ikhlas. Disarankan lagi agar mereka mendoakan jenazah yang ada didalam kubur itu agar dimudahkan dalam proses pemakaman. Lalu, pada pengangkutan tanah uruk yang ketiga kalinya, Tanah hasil pengangkutan dari ketujuh pemuda itu tetap saja belum mencukupi untuk menutup kekurangan liang lahat tersebut.

Para pemuda yang mengangkuti tanah tersebut cukup kelelahan. “Bagaimana ini..?”. Teriak salah satu diantara mereka. Pengurus RT yang keetulan juga pemuka agama, menyarankan kepada para pemuda pengangkut tanah tersebut agar ikhlas mengerjakan pekerjaan tersebut, “Semua yang manggul tanah harap tulus dan ikhas, jangan terpaksa. Kalau tidak berkenan , silahkan tidak usah ikut mengangkut tanah uruk”, serunya memberi pengarahan.

Dari tujuh pemuda yang mengusung tanah tadi, satu orang menyatakan tak mau mengerjakan lagi. Pemuda ini, sebut saja namanya Mohammad Rozak, ia berkata kepada pengurus RT, Saya lelah, saya mau istirahat dan tidak ikut memanggul lagi.

Tanpa pikir panjang pengurus RT mengizinkan Rozak untuk berhenti dan istirahat. Kini pemuda yang mengangkut tanah tinggal 6 pemuda, Rozak keluar dan tak ada lagi pemuda laki-laki yang menggantikannya. Pada saat itu yang hadir di pemakaman rata-rata adalah bapak-bapak dan ibu-ibu.

Pemuda jarang yang mengantarkan. Pekerjaan memanggul tanah memang cukup berat. Keluarnya Rozak dari kelompok pemanggul tanah tak ditanggapi serius oleh pentakziah. Mereka memaklumi dengan apa yang diputuskan Rozak. Badan Rozak memang tak kekar. Ia pemuda yang tergolong berbadan kurus.

Mungkin ini yang menyebabkan Rozak mudah lelah. Ia tak biasa angkut beban berat sebab tenaga yang dipanggul ada 2 karung berisi tanah yang memuat sebagian isi karung yang diletakkan diujung kayu panggul didepan dan belakang. Ujung karung diikat dengan tali agar tak tumpah. Maka wajar saja jika Rozak merasa kelelahan dan akhirnya memtuskan untuk istirahat dan tidak ikut memanggul tanah lagi.

AKHIRNYA TERTUTUP
Enam orang pemuda kemudian berangkat mengambil dan memanggul tanah lagi. Sedikit demi sedikit tanah diarea pembuangan sampah dicangkuli. Setelah itu dimasukkan kedalam karung. Usai itu mereka kembali ke area pemakaman. Para pentakziah perlu menunggu rombongan pengangkut tanah ini sekitar 30 menit, mulai dari pemberangkatan, pencangkulan, hingga kembali lagi ke pemakaman.

Ini sungguh waktu yang tak sebentar. Jadi , kalau ada empat kali pengangkutan, berarti perlu waktu dua jam para pentakziah menunggu pengangkutan tanah uruk tersebut. Setelah rombongan pengangkutan tanah tiba, mereka langsung menimbunkan tanah kedalam liang lahat yang masih kekurangan tanah tersebut.

Sedikit demi sedikit lubang kuburan mulai tertutupi tanah yang berasal dari pembuangan sampah warga desa. Semua tanah yang dibawa dalam karung ditumpahkan sekaligus, permukaan lubang kubur akhirnya tertutup juga oleh tanah tersebut.

Ini artinya pekerjaan menutup tanah kubur telah selesai. Para Pentakziah dari raut wajahnya terlihat gembira. Terutama para ahli waris almarhum dan keluarga almarhum yang telah dimakamkan itu. Isak tangis pun menyelimuti sebagian keluarga almarhum.

Isak tangis keluarga bisa mengandung dua makna. Menangis karena berkabung,dan menangis karena syukur. Syukur bukan karena mereka menikmati kematian keluarga, tapi syukur diungkapkan karena mereka menyaksikan selesainya peristiwa aneh.

Susahnya untuk menimbunkan tanah kelubang kubur merupakan peristiwa aneh yang mereka alami selama pemakaman dikampung tersebut. Tapi akhirnya semua itu akhirnya bisa juga diselesaikan dengan baik. Tentu ini merupakan hal yang patut disyukuri. Sebab Allah swt masih berkenan menolong mereka semua.

Usai tertutup semua permukaan kuburan, salah seorang keluarga dari almarhum menancapkan papan nisan  kebagian kepala kuburan tersebut. Pengurus RT kemudian memimpin do’a, para pentakiah mengamini semua do’a yang dipanjatkannya.

Sakit hati..?
Setelah proses pemakaman selesai dilaksanakan, semua pentakziah kembali kerumah masing-masing. Ada beberapa pentakziah mencermati keanehan yang terjadi dipemakaman tadi.Namun ada juga yang tak menanggapinya secara serius. Orang ini beranggapan boleh jadi keanehan itu terjadi karena tanah untuk menguburkan jenazah memang longsor karena memang sekarang ini lagi musim hujan. Bisa juga karena tanahnya gembos dan mudah amblas ke dalam.

Tapi, bagi yang mencermati, keanehan itu justru diperkuat dengan kejadian Rozak yang mundur dari barisan pengangkut tanah. Sebelumnya tanah selalu kurang terus, tetapi setelah Rozak tak ikut, malah mudah ditimbuni tanah. Mungkinkah ada hubungan tak terpisahkan Antara Rozak dan Wardiman..?.

Keduanya adalah warga dikampung itu. Mereka berdua hanya beda usia saja. Kira-kira beda sekita 30 tahunan. Sulistio, kini usianya sudah setengah abad, mencoba bercerita. Ia adalah teman sekaligus tetangga Rozak. Dulu, kata dia, sekitar 18 tahun silam Rozak pernah menuturkan sesuatu kepada dirinya perihal hubungannya dengan Pak Wardiman.

Rozak mengaku bahwa dirinya pernah sakit hati apa yang pernah dilakukan oleh Pak Wardiman kepadanya sewaktu masih hidup. Sakit hati itu tak jua terobati, hingga akhirnya meninggal dunia. Pak Wardiman tak sempat meminta maaf pada dirinya, Rozak belum juga memaafkannya.

Rozak menuturkan,bahwa sakit hati itu muncul lantaran Pak Wardiman tak mau menolong ketika rumah orang tuanya kebocoran. Saat itu musim hujan, rumah orang tua Rozak kebanjiran, karena genteng bocor , dan tanggul rumah bolong sehingga mengakibatkan air dari jalan masuk kedalam rumahnya hari itu Rozak dan orang tua pasrah.

Setelah hujan reda dan cuaca kembali terang, keluarga Rozak sibuk membenahi genteng bocor rumah orang tua Rozak terbilang jelek dan tua. Tembok rumah pun sudah rapuh, sebagian lapisan semen tembok megelupas. Rozak dan keluarga merasa bingung untuk menambal tanggul rumah yang jebol. Jika tak ditambal rumah bisa roboh. Tapi, keadaan ekonomi keluarga serba kekurangan.

Rozak mengusulkan kepada orang tuanya agar hutang dulu ke toko bangunan untuk mengambil pasir dan semen. Tapi, orang tua Rozak tak setuju, lantaran hutang keluarga sudah terlalu banyak di warung-warung. Mereka tak sanggup lagi menyisakan hutang terlalu banyak. Untuk makan sehari-hari saja mereka kesulita. Apalagi harus membeli semen dan pasir.

Karena tak sanggup beli, Rozak kemudian mencari insiatif. Ia menuju kearah depan rumah Pak Wariman . Disana ada sedikit pasir sisa bangunan yang pernah digunakan oleh Pak Wardiman untuk membangun pagar rumah. Pasir itu berserakkan dijalan, dan tampaknya sudah tidak digunakan lagi. Maka, Rozak pun meminta izin kepada pak Wardiman untuk memanfaatkan sisa pasir itu.

“Rozak masuk kerumah Pak Wardiman. Tapi, disana ia tak menemukan orang yang dituju. Ia hanya bertemu dengan istrinya. “Ada apa mencari Bapak..?”. kata istri Pak Wardima bertanya.

“Begini bu, saya bermaksud meminta sisa pasir yang sudah tak terpakai di jalan itu untuk keperluan menambal pondasi rumah. Karena pondasi rumah saya jebol akibat hujan “. “Ambil saja itu sudah tak terpakai lagi kok , “kata istri Wardiman.

Setelah memperoleh izin Rozak langsung mengambil pasir dengan karung. Ia berhasil membawa pasir untuk satu kali angkut. Namun untuk kedua kalinya, pasir dijalan sudah bercampur dengan tanah selokkan Rozak kaget.

Ternyata,pasir sudah dicampur tanah selokkan oleh Pak Wardiman karena marah dan ia tidak setuju bila Rozak memanfaatkannya .”Enak saja kamu mengambil pasir saya. Kamu kamu kan belum izin ke saya “, kata Pak Wardiman.

“Tapi saya sudah ngomomng ke ibu, dan ibu mengizinkan jawab Rozak.
“Tidak boleh. Kalau kamu mau ambil, ambil saja itu sudah saya campur dengan tanah selokkan “.

“Apakah Bapak masih menggunkan pasir ini..?.
“Mau digunakan atau tidak, itu terserah saya. Itu punya saya kok. Dasar orang miskin. Bisanya Cuma minta  “,katanya dengan nada menghina dan dan sombong.

Rozak akhirnya kembali pulang. Ia tak jadi mengambil pasir itu lagi. Untuk menambal pondasi rumah, ia menggunakan tanah liat dari pinggir kali. Ia menambahkannya dengan batu kali. Hujan datang pondasi itu hancur lagi, dan ini terus terjadi.

Rozak mungkin bisa menerima jika Pak Wardiman tak bersedia memberi pasir padanya. Tapi, ia sakit hati lantaran perkataannya yang menghina dan sombong itu. Sakit itu terpendam terus dalam hati. Bahkan hingga Pak Wardiman meninggal dunia.
Ini bisa kita jadikan I’tibar jangan mudah kita mengubar perkataan apalagi menyakitkan orang lepas dari semua cerita diatas lambat atau cepat pasti suatu saat kita akan mendapat balasan yang setimpal didunia maupun di akhirat. Semoga kita dihindarkan dari sifat dan perilaku seperti cerita diatas, Amiiin.

Wallahu a’lam bis-shawab 
( dikutip dari Majalah Hidayah )   
Tri Yudiono Publishing https://blogkontenislam.blogspot.com - 15 Mei 2018

Sunday 13 May 2018

NILAI SEBUAH PERTOLONGAN TANPA PAMRIH

NILAI  SEBUAH PERTOLONGAN TANPA PAMRIH

NILAI  SEBUAH PERTOLONGAN  TANPA  PAMRIH  

“Takaran sebuah kebaikkan sejatinya tak akan terukur oleh apapun. Malah akan terus melahirkan berlipat-lipat kebaikan lainnya .”

Sietelah setengah abad Hijrah, dikawasan Bagdad, hidup seorang sufi yang sangat keshor akan ketawaduan dan kebaikkannya. Ia bernama, “Abu Bakar Ibnu Muhammad Abdul Baqi Al-Baghdadi Al-Bazzaz Al-Anshari (535 H). Pribadinya sangat bersahaja. Sebab itulah banyak tokoh yang terpikat mengabdikan perjalanan hidupnya yang sangat menarik.

Satu titik kisah yang sangat eratdikenang adalah tentang kalung mutiara. KIsah itu bermula ketika ia sedang I’tikaf di Masjidil Haram. Abu Bakar tiba-tiba merasa sangat lapar. Sebagai sufi yang selalu hidup dalam kesederhanaan bahkan nyaris tidak punya , tentulah ia jarang mempunyai apapu, tak terkecuali dengan hari itu.
Bunyi perut yang sudah sangat keroncongan tentu, merintih minta diisi sementara Abu Bakar tidak memiliki makanan apapun, bahkan untuk mengganjal perut sekalipun. Karena tidak tahan, AbuBakar pun keluar dari Masjidil Haram. Tak berapa lama ia berjalan, Ia melihat sebuah kantong sutra yang diikat dengan kain sutra pula, kemudian ia pungut dan membawanya pulang. Dengan hati berdebar, ia buka kantong itu yang ternyata didalamnya terdapat sebuah kalung mutiara yang tidak pernah ia lihat sebeumnya. Luar biasa indahmemukau mata.

Sadar bahwa barang temuan itu adalah barang berharga dan pasti ada pemiliknya ia pun menyimpannya ditempat yang aman. Kemudian, Abu Bakar kembali keluar untuk mencari makanan. Di tengah jalan, tiba-tiba ia berpapasan dengan orang tua yang sedang mengadakan sayembara, sambil membawa sekantong uang senilai lima ratus dinar sebagai hadiah.

“Uang ini akan menjadi milik siapa saja yang mengembalikan kantong yang berisi permata !”. Teriak orang tua itu sambil mengacung-acungkan uang yang dijanjikannya. Teringat akan kantong temuannya, Abu Bakar tak sadar bergumam dalam hati. Hmmm…aku akau akan mengambil uang dan mengembalikan kantong yang aku temukan tadi, karena aku sangat membutuhkan uang itu untuk membeli makanan.

Lalu kemudian ia hampiri lelaki tua itu, “Wahai Tuan, mari ikut denganku “, ajaknya sambil meminta lelaki itu menyebutkan ciri-ciri kantong , tali pengikat, kalung permata dan jumlahnya. Begitu cirri-ciri disebutkan dan cocok dengan kantong yang Abu Bakar temukan ia pun segera memberikan kantong tersebut padanya.

Dan lelaku tua itupun menyerahkan hadiah berupa uang 500 dinar kepada Abu Bakar. Akan tetapi, anehnya ia menolak, bahkan tidak mengambil sepeserpun hadiah. Padahal sebelumnya ia ingin mendapatkan duit untuk kebutuhan sehari-hari.

“Aku tiak berhak menerima imbalan itu karena kewajibanku untuk mengembalikannya barang itu kepadamu toh memang itu bukan barangku dan bukan hakku tolaknya dengan halus “.

“Tidak bisa kamu harus menerimanya !”. jawab lelaki itu sambil terus memaksa Abu Bakar. Namun, sufi sufi Baghdad itu bersi kukuh tetap menolaknya. Alhasil akhirnya lelaki tu itupun pergi.

Selang beberapa setelah kejadian itu, Abu Bakar keluar meninggalkan Kota Mekkah dengan menaiki kapal dagang. Namun naas menimpanya. Ditengah laut lepas, kapal tumpanganya pecah akibat terjangan badai dan ombak tinggi. Semua awak kapal bahkan tidak ada yang selamat. Semuanya tenggelam beserta barang-barang bawaan mereka kecuali Abu bakar, yang kebetulan menemukan sebuah balok kapal yang menopang tubuhnya terapung diperairan laut.

Selama berhari-hari, angin dan ombak membawanya entah kemana. Tanpa terasa ia terdampardi sebuah pulau. Ia lantas mencari tempat untuk melepas lelah. Ia menemukan sebuah masjid dan beristirahat didalam sambil membaca Al-Quran.

Tak dinyana, lantuna ayat suci Al-Quran membuat para penduduk pulau tersebut terheran-heran dan terpukau. Mereka segera mendatangi Abu Bakar.

Hai ‘Fulan” Ajari aku membaca Al-Quran pinta mereka bersahut-sahutan. Dengan begitu, akhirnya ia banyak mendapat rizki yang sangat banyak, hadiah dari mereka.

Tanpa terasa, kerasan juga Abu Bakar berada di pulau tersebut, sebagai seorang sufi hidupnya tak pernah jauh dari masjid. Namun, suatu hari ada kejadian aneh di masjid yang biasa dipakai untuk beribadah. Mushaf Al-Quran berserakkan didalam Masjid , tanpa tahu apa penyebabnya. Abu Bakar pun segera mengambil kemudian merapkikannya kembali.

Segelintir orang yang melintas masjid itu tergugah menghampiri Abu Bakar yang kelihatn repot mengumpulkan mushaf Al-Quran dan harus menyusunya. “Apakah Anda juga bisa menulis..? tanya mereka .
“Ya”.
“Kalau begitu ajari aku menulis “
Keesokkan harinya, mereka berduyun-duyun membawa anak-anak dan para pemuda untuk diajari baca tulis. Karena begitu banyak orang ingin belajar darinya , Abu Bakar pun mendapat upah sangat banyak pula.

Melihat generasi muda di pulau itu menjadi pandai membaca dan menulis masyarakat merasa senang dan bersyukur. Rasa hormat begitu mendalam kepada Abu Bakar tak henti-hentinya mereka sampaikan. Rasa cinta malah mulai tumbuh di hati mereka. Mereka ingin orang yang mereka kagumi itu selama-lamanya tinggal bersama di pulau itu.

Namun, masyarakat menginginkan ada sesuatu yang bisa menginkat Abu Bakar agar hatinya selalu tertambat ditanah kelahiran mereka. Merekapun segera berembuk .Lalu muncullah cara paling ampuh , yakni apalagi kalau bukan menjodohkannya dengan salah seorang pemudi pulau itu.

Untuk orang special, haruslah disandingkan dengan orang-orang special pula. Mereka teringat pada sosok si Fulanlah yang yatim. Gadis cantik nan terpandang yang kesohor akan kekayaanya. Terbersit dikepala dan hati mereka untuk segera menjodohkan gadis itu dengan Abu Bakar.

Merekapun segera mendatangi Abu Bakar, Wahai tuan , di desa ini ada seorang anak perempuan yatim yang memiliki harta warisan yang amat banyak. Kami mohon kepadamu, agar engkau berkenan menikahinya.

Singkat kata Akhirnya Abu Bakar mau menerima saran penduduk pulau tersebut dan kemudian Akad nikahpun digelar. Perempuan Yatim itu akhirnya sah menjadi istri Abu Bakar. Namun sampai disitu Abu Bakar belum juga bertemu dengannya, kemudian para kerabatpun lantas menyuruh perempuan itu menemui mempelainya.

Ia pun keluar , dengan pakaian pengantin mewah dibalut pernak-pernik perhiasan, perempuan itu terlihat begitu anggun mempesona mengenakannya. Mata Abu Bakar pun tak berkedip, tapi yang membuat matanya tak berkedip ialah Kalung Mutiara  yang dipakai dileher sang mempelai wanita itu.

Ia pun begitu terkejut dan terheran-heran tidak bisa memikirkan hal lain termasuk sang istri yang baru dijumpainya, kecuali kalung tersebut. Melihat tingkah Abu Bakar, orang-orang yang hadirpunmenegurnya, “Hai tuan , ketahuilah, engkau telah menyakiti hatinya, karena pandangnmu terus kearah kalung, sementara engkau tidak menghiraukan kehadirannya sama sekali.

Mendengar teguran tersebut Abu Bakar langsung tergugah untuk meneritakan hal yang berkecamuk di benaknya saat ia melihat kalung dileher istrinya. “Apa hubungan istriku dengan orang tua yang ada dalam ceritaku ..?. Tanyanya diakhir ceritaya. Tak langsung menjawab orang-orang yang hadir itu malah justru bertakbir dan menyebut nama Allah.

Bahkan kabar itu segera menyebar seluruh penjuru pulau. Merasa masih penasaran, Abu Bakar pun dalam satu kesempatan menemui masyarakat, “Apa yang sebenarnya terjadi..?. ‘Ketahuilah ! Orang tua yang mutiaranya hilang dan kamu yang menemukan da mengembalikannya itu adalah bapak dari istrimu.

Ketika itu almarhum pernah berkata kepada kami, “Di dunia ini aku belum pernah melihat seorang muslim yang baik kecuali orang yang telah mengembalikan kalung ini kepadaku “. Kemudian dia berdoa, “Ya Allah pertemukan aku dengannya, aku ingin sekali menikahkannya dengan putriku, Doa dan harpannya benar-benar menjadi kenyataan terang mereka.

Usai tersingkap rhasia dibalik  kisah kalung mutiara itu, Abu Bakar pun akhirnya hidup tenang bersama sang istri. Beberapa tahun kemudian, mereka dikarunia 2 orang putra. Namun selang beberapa lama, sang istri tutup usia meninggalkan Abu Bakar dan anak-anak, dengan meninggalkan warisan yang melimpah untuk mereka.

Bahkan tak lama, kedua anaknya pun ikut menyusul ibunya, dalam usia yang masih sangat muda. Walhasil, kalung mutiara yang menyisakan kenangan dan kisah berharga itu  pun menjadi milik Abu Bakar seorang. Untuk membiayai hidup akhirnya iapun menjual dengan harga seratus ribu dinar. Begitulah buah dari kebaikkan. Akan terus melahirkan kebaikkan lainnya.
Wallahu ‘alam Bhisawab

[Sari/disarikan dari The Great Women, Mengapa Wanita harus Merasa Tidak Lebih Mulia (judul asli:Uluwwul Himmah “Inda An-Nisa), Pena Pundi Aksara 2006]

Tri Yudiono Publishing https://blogkontenislam.blogspot.com - 14 Mei 2018

Saturday 12 May 2018

MEMILIH PEMIMPIN MERUJUK AL-QURAN & HADITS

MEMILIH PEMIMPIN  MERUJUK AL-QURAN & HADITS


MEMILIH PEMIMPIN MERUJUK  AL-QURAN & HADITS  

“Kita diperintahkan untuk memilih yang terbaik dari yang baik, bahkan kita menghadapi persoalan yang sama jeleknya pun, islam tetap mendorong umatnya untuk memilih alternative yang alternative yang paling sedikit mafsadah (kerugian atau resistensinya) jika tidak dijumpai alternative yang lebih baik .”

Ke Dasbor "RAHASIA ILLAHI 1"
Hidup memang selalu dihadapkan pada banyak pilihan , terkadang pilihan yang dihadapi sesuai dengan harapan, namun sering kali pilihan yang dijumpai tidak sesuai dengan apa yang diinginkan. Pada saat inilah seseorang akan mengalami kekecewaan dan kebimbangan yang mengantarnya untuk tidak memilih. Akibatnya, tidak sedikit orang menghindar dan mengelak dari pilihan yang dihadapinya dan sikapnya itu justru dianggap sebagai sebuah pilihan.

Dalam terminolgi agama, menentukan pilihan sering disebut dengan Ikhtiar atau Al-Khiya. Kedua istilah ini berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata Khair yang secara semantic berarti baik ini menunjukkan bahwa kata Ikhtiar atau Khiyar berarti berusaha, memilih sesuatu yang ter-baik. Istilah ini sering kali kita jumpai dalam redaksi ayat maupun Hadits Nabi Muhammad saw. Bahkan didalam Al-Quran, kata Khair yang merupakan akar kata dari dua istilah tersebut sering kali dijadikan sebagai kata pembanding dari sesuatu yang jelek atau negative.

Secara Filosofi, hal ini menunjukkan bahwa seseorang tidak dapat dikatakan telah melakukan Ikhtiar (berusaha) secara maksimal dan sempurna apabila sesuatu yang menjadi pilihannya itu bukanlah pilihan yang terbaik. Ikhtiar seharusnya memiliki makna pilihan atau usaha terbaik seseorang sebagaimana yang dituntut dalam redaksi ayat maupun hadits nabi.

Namun, Ironisnya, dalam bahasa percakapan kita sehari-hari Ikhtiar atau khiyar sering disinonimkan dengan kata berusaha , bekerja, berbuat, atau melakukan sesuatu yang tidak terkait pada makna usaha yang baik (lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia). Hal ini berbeda denga pengertian semantic yang dikandung oleh kata Ikhtiar dan Khiyar.
Pada saat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah dan Wakilnya atau yang sejenisnya, Kewjiban Ikhtiar kita (dalam pengertian yang sesungguhnya) benar-benar akan teruji. Pada saat inilah akan terbukti apakah kita mampu menentukan pilihan sesuai dengan arti terminology Ikhtiar tersebut ataukah tidak. Apkah kita menentukan pilihan hanya berdasarkan emosi, kepentingan pribadi, golongan atau keuntungan sesaat (money politic) dengan mengorbankan kepentingan jangka panjang dan masyarakat umum.

Pertanyaan ini menjadi sangat penting untuk dijawab dalam bentuk tindakan nyata ketika kita dihadapkan dengan pilihan yang sangat beragam.

Pada saat idealisme terbentur dengan realitas, dimana antara pilihan yang dihadapi tidak sesuai dengan harapan yang dicita-citakan, maka banyak orang yang mendengungkan sebuah “Pilihan Alterntif” yaitu golput ( golongan putih). Golongan ini menggunakan Justifikasi bahwa memilih merupakan hak dan bukan kewajiban. Dengan demikian , seseorang bebas untuk tidak memilih sebagai pengejahwatahan hak pribadinya. Lalu bagaimanakah Fuqaha ‘ (ulama’ Islam) memandang persoalan diatas!.

Hal ini penting untuk dikemukakan, karena islam tidak hanya mengatur persoalan ibadah (mahdhah), yaitu hubungan Vertical antara seseorang hamba dengan Tuhannya , maupun hubungan Horizontal antara sesama sebatas hubungan muamalah yang berimplikasi pada persoalan hokum semata, tetapi lebih jauh dari itu , silam juga membicarakan tentang persoalan kepemimpinan (imamah) baik dalam runag lingkup yang kecil (kelompok) maupun dalam rang lingkup besar (Negara).

Dalam Khazanah fiqih Islam , memilih alternative yang terbaik (ikhtiar) dianggap sebagai sebuah keharusan. Karena itulah, dalam menghadapi setiap persoalan yang berimplikasi hukum, baik menyangkut (keselamatan) pribadi maupun orang banyak , terlebih lagi dalam masalah kepemimpinan, islam tetap mendorong umatnya untuk menentukan piihan dalam keadaan dan kondisi apapun juga.

Kita diperintahkan untuk memilih yang terbaik, dari yang baik. Bahkan dalam menghadapi persoalan yang sama jeleknya pun, Islam tetap mendorong umatnya untuk memilih alternative yang paling sedikit mafsadah (kerugian atau resistensinya) jika tidak dijumpai alternative yang lebih baik lagi. Dalam Islam kita tidak diperbolehkan untuk lepas tangan atau tidak melakukan Ikhtiar dalam persolan yang sedang dihadapi. Sebab dalam fiqih Islam, kita mendapatkan beberapa kaidah fiqhiyah yang menjelaskan persoalan tersebut, di antaranya adalah :

“Apabila dua mafsadah (bahaya atau unsur negative) terdapat dalam suatu persoalan, makaharus dijaga Mafsadah (unsure negative) yang paling besar dengan memilih sesuatu yang paling kecil unsur negativnya “.

Memang idealisme tidak selalu sejalan dengan realita, seringkali idealisme hanya tinggal harapan tanpa ujung dan terbentur oleh tembok penghalang yang bernama utopia.Memilih pemimpin ideal seperti harapan banyak orang hampir merupakan sesuatu yang sangat mustahil untuk saat ini. Namun, realitas memacam ini tidak seharusnya membuat seseorang lantas patah semangat dan meninggalkan idealismenya dengan tidak berbuat sesuatu.

Dalam kaidah fiqih yang sangat populer dikatakan, “Sesuatu yang tidak bisa digapai seluruhnya, jangan ditinggalkan semuanya:. Jadi dalam tinjauan fiqih, Golput atau tidak memilih bukanlah suatu tindakan yang bijaksana dan bertanggungjawab terlebih lagi dengan sikap Golput yang dilakukan seseorang yang cukup berpendidikan tersebut membuka peluang terpilihnya seseorang atau kelompok lain yang memiliki resistensi atau nilai negative yang jauh lebih besar karena dukungan pemilih yang irrasional yang mengedepankan Fanatisme buta (taqlid), baik karena ketokohan maupun nasab (keturunan) seseorang tanpa mempertimbangkan integritas kepribadian dan kapabilitasnya.

Apalagi , jika kebijakan pemerintah terpilih (karena dukungan pemilih irrasional) tersebut dapat merugikan islam dan kepentingan umatnya. Bila hal semacam ini terjadi, berarti seseorang telah mengabaikan kewajibannya yang mengakibatkan munculnya mafsadah (akibat negative) yang jauh lebih besar.

Saat ini kita bisa memilih secara langsung dan bukan seperti membeli kucing dalam karung seperti tradisi-tradisi pemilihan umum (pemilu) sebelumnya. Inovasi semacam ini memang belum bisa dikatakan ideal dan masih memiliki banyak kekurangan-kekurangan, namun inilah realita yang harus kita hadapi nanti dan akan menjadi sebuah pilihan(Ikhtiar / Khiyar) bersama. Kekurangan yang ada hendaknya kita hadapi dengan arif dan bijaksana sebagai sebuah keniscayaan yang selalu ada sambil tetap melakukan Ikhtiar dan inovasi menuju kearah yang lebih baik.

Dengan melaksanakan perintah Ikhtiar atau Khiyar ini, maka setidaknya seseorang telah berusaha menentukan pilihan yang terbaik dari sekian alternative yang ada. Ia telah berusaha melakukan amanat kepada orang yang lebih tepat dibandingkan dengan yang lain seraya tetap melakukan ijtihad politik untuk menemukan formulasi yang lebih tepat dan Ideal.

Hal ini dilakukan dalam rangka meng-Aplikasikan perintah Allah swt dan Rasul-Nya untuk selalu melakukan inovasi dan pilihan terbaik demi kemaslahatan pribadi dan orang lain, sekaligus untuk memilih Calon Pemimpin (bangsa/Daerah/yang sejenisnya) yang lebih amanah seperti yang dijelaskan dalam Al-Quran & Hadits.

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang lebih berhak menerimannya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Pendengar lagi Maha Melihat “. (QS. An-Nisa : 58).

Wallahu ‘alam Bhisawab

Tri Yudiono Publishing https://blogkontenislam.blogspot.com - 13 Mei 2018

BAHAYA MEDIA SOSIAL

BAHAYA  MEDIA SOSIAL

BAHAYA    MEDIA SOSIAL

“Terkuak prostitusi [pelacuran] online menyadarkan kita bahwa Media Sosial bisa amat berbahaya ditangan orang yang salah.”

MEDIA Sosial [facebook,Twitter, dan sebagainya] ibarat dua mata pisau. Ia bermanfaat jika digunakan dengan benar, sebaliknya ia bisa melukai banyak orang bila dislah gunakan. Seperti ramai dibicarakan orang belakangan ini

Sungguh menyentak kesadaran kita , betapa jejaring sosial bukan sekedar ajang pertemanan, sosialisasi ide, berdiskusi, tetapi sudah dilencengkan sedemikian rupa sebagai media menyuburkan bisnis prostitusi.

Kasus DeudeuhAlfi Sahrin (27) alias @tataa_chubby yang ditemukan tewasdikamar kosnya, Tebet Jakarta selatan pada Sabtu 11 April 2015 silam membuka tabir bisnis prostitusi di Media Sosial ke ruang publik. Tumbuh suburnya bisnis tercela di Media Sosial ini juga dikuatkan oleh pengakuan Desi yang sudah setahun bergelut di bisnis prostitusi melalui Media Sosial twitter. Menurut penuturannya, ketika calon pelanggannya tertarik, negosiasi dilanjutkan melalui sms atau Whatsapp.

Seperti ditayangkan liputan 6 SCTV, Rabu (15/4/2016), Desi menyebut aturan main didalamnya, diantaranya dengan mentransfer uang muka sebesar 200 ribu. Bila sepakat transaksi dilanjutkan di Apartemen.
Dan berita yang lebih mengejutkan adalah tertangkapnya enam perempuan remaja dibawah umur diluar tower apartemen Kalibat City. Berdasarkan laporan new.okezone.com (27/42015), mereka direkrut melalui situs jejaring sosial Fcebook. Bisnis prostitusi ini dipromosikan melalui sebuah website , siapa yang tertarik kemudian bisa mengadakan transaksi dengan cara mewajibkan calon pelanggan untuk membayar uang muka.

Setelahnya, pelanggan dituntut untuk mengikuti prosedur lanjutan. Semua contoh diatas sungguh membuat kita mengurut dada. Meningat jejaring sosial yang tujuannya sebagai sarana kebaikkan, malah menjadi media melakukan aktivitas-aktivitas yang negative.

Media Sosial yang tadinya bertujuan untuk sesuatu yang mulia, justru disalahgunakan dan tidak sedikit memakan korban serta berbuah malapetaka bagi penggunanya itu sendiri.

Penyalahgunaan Jejaring Sosial
Jauh sebelum prostitusi online mencuat kepermukaan, prostitusi di negeri ini memang sudah lama hadir dan ada. Prostitusi bukan barang barubahkan tidak mengenal kata mati. Semua orang juga tidak bisa menampiknya. Faktor yang kerap dijadikan alasan mereka sebagai pelaku ini biasanya adalah desakkan ekonomi, sementara lahan pekerjaan kurang tersedia atau tak memiliki skill . Akhirnya bisnis ini dipilih sebagai pekerjaan demi menyambung kelangsungan hidup.

Tetapi dilapangan realitanya banyak yang tidak sesuai dengan kenyataan, nyatanya bukan alasan kemiskinan semata orang memutuskan untuk terjun di dunia prostitusi. Sebab mereka, tidak berkecimpung di bisnis prostitusi , tidak sedikit yang tergoda dengan gaya hidup modern.Mereka ingin memiliki barang-barang yang mewah, mengikuti perkembangan zaman.

Nah tuntutan gaya hidup konsumtif dan mewah inilah yang disinyalir bisa menodorong dan melahirkan alasan serta menghalalkan segala cara untuk melakukan hal-hal yang mendatangkan uang yang sangat dilaknat oleh Allah swt.

Jejaring sosial semacam facebook, Twitter, Path dan lain sebagainya jadi sarana yang sangat mengiurkan dan mempermudah aksinya untuk demi mendapatkan peruntungan dan kesengan dunia sesaat. Pilihan ini diambil karena di samping cost prmosi melalui jejaring sosial gratis asal tersambung internet , juga transaksi bisa dilakukan langsung antara yang bersangkutan dan pelanggan , tanpa perantara mucikari.

Sehingga hasil yang didapat yang melakukan bisnis tersebut lebih besar. Lain dengan prostitusi konvensional , dimana transaksi umumnya melalui tangan mucikari. Keuntungan financial yang menggiurkan ini yang ad di benak para pelaku bisnis apabila prostitusi online ini makin merajalela, tinggal tunggu saja kehancuran sebuah tatanan kehidupan dalam sebuah negeri.

Terlepas dari hukum agama dan pelan tapi pasti hukum alam pasti akan berjalan yang dikenal dengan proses seleksi alam itu pasti akan terjadi sehingga dapat kita bayangkan kehancuran itu pasti akan terjadi.

Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi di negeri ini jika generasi bangsa kedepan apabila bisnis prostitusi dianggap sebagai sesuatu yang lumrah dan dibiarkan marak di sosial media. Padahal generasi sekaranglah yang diharapkan mampu membawa bangsa ini lebih beradab.

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mewanti-wanti , bisnis seks melalui media sosial seharusnya menjadi perhatian pemerintah sebagai salah sat bahaya baru bagi masyarakat. “Karena ini pemasaran dengan harga Rp. O, bisa digunakan siapa saja, dengan perluasan yang sedemikian massf, maka bahayanya luar biasa “. Ungkap Reza (liputan6.com, 15/4/2015)

Pentingnya Educasi
Lampu kuning suah menyala (bahaya). Mungkin analogi terkuaknya prostitusi online yang menyeruak  melalui media sosial. Dan bisa berubah menjadi lampu merah apabila penggunaan Media Sosial tersebut tidak mendapatkan perhatian serius. Bibit-bibitnya akan bertambah subur bila tidak ada tindakkan yang terukur dan bijak.

Tentu, untuk memberangus keberadaan bisnis prostitusi, baik yang konvensional maupun online, tidak akan bisa. Kita tahu, berapa banyak situs porno yang ditutup pemerintah, ternyata dalam waktu singkat muncul situs sejenis dalam kemasan baru. Apalagi yang telah memasuki media sosial, sangat sulit untuk dikontrol. Pasalnya para pelakunya bisa menyamar dengan banyak akun pribadi dan melakukan transaksi melalui inbox atau kotak pesan.

Pengamat media sosial, Nukman Luthfi , mengatakan bahwa bisnis prostitusi ini sulit untuk diberangus tetapi bisa diminimalisir. Menurutnya, seperti dikutip Merdeka.com 20/4/2015. Pemerintah melalui kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun tidak bisa melakukan pemblokiran terhadap akun media seperti itu.

“Kalau website bisa , tapi ini kana akun sosial media yang bisa blokir hanya yang punya saja “, terangnay.

Saat ini yang bisa dilakukan , kata dia meminimalisir dengan berbagai cara khususnya edikasi kemasyarakat. Tidak lagi melulu menunjukpemerintah untuk menyelesaikan masalah ini . Tapi bersama-sama menangkal efek negative dari persoalan ini. Pendapat yang sama juga dikatakan praktisi media sosial, enda Nasution. Ada dua cara untuk mengantisipasi agar tidak berdampak semakin luas yaitu berupa pencegahan dan peninakan , begitu kata Enda.

Pencegahan tentunya denagn educasi.Publik, tambahnya, harus diberikan informasi bahwa ada “area berpotensi berbahaya” di media sosial , bukan saja bisnis PSK, tetapi juga kejahatan cyber lainnya, pencurian, via e-banking, pencurian data, penipuan dan sebagainya.

Kemudian yang kedua, lanjut Enda, harus ada penindakan tegas. Hukum harus ditegakkan, misalnya dengan menangkap penyedia layanan PSK di media sosial, sehingga ada efek jera untuk pelaku maupun pelanggannya. Memang untuk memberantas porno grafi sangatlah sulit dan rumit. Tetapi upaya-upaya untuk meminimalisir haruslah tetap dilakukan. Sebab penggunaan media sosial untuk prostitusi online sangat membahayakan anak-anak dan remaja.

Karena mereka pengguna media sosial yang paling aktif dan paling besar di Indonesia. Jika kita semua tidak memberikan perhatian serius atas bahaya ini, bangsa ini akan terus terpuruk. Sebab kerusakkan moral yang dahsayat bakal terus mengintai. Akankah kita rela , generasi yang akanmenersukan tongkat estafet kita memiliki moral dan kepribadian yang jauh dari peradaban apalagi jauh dari tuntunan agama yang benar.

Majunya suatu bangsa memang ditentukan oleh generasi mudanya dan para wanitanya. Jika wanitanya disuatu bangsa itu baik, maka akan majulah bangsa tersebut jika sebaliknya wanitanya suatu bangsa rusak maka akan rusaklah  bangsa tersebut
( Berbagai Sumber)

Wallahu ‘alam Bhisawab

Tri Yudiono Publishing https://blogkontenislam.blogspot.com - 13 Mei 2018

BAGAIMANA MENGADOPSI ANAK MERUJUK ISLAM..?

BAGAIMANA  MENGADOPSI ANAK MERUJUK ISLAM

BAGAIMANA    MENGADOPSI  ANAK MERUJUK  ISLAM..?

“Adopsi termasuk perbuatan mulia. Tetapi nasab anak adopsi tetap melekat pada orang tua kandungnya, bukan pada orang tua asuhnya. Sehingga hukum waris mewarispun jalurnya hanya bisa pada orang tua kandungnya.”

Sepasang suami istri tentu sangat mengharpakan kehadiran seorang anak dirumah. Kehadiran anak bisa makin mendatangkan keceriaan dan kebahagiaan rumah tangga. Tetapi tidak sedikit orang yang sudah sekian lama berumah tangga, belum juga diakruniai momongan.

Ini kerap terjadi menjadi keresahan keluarga bahakan lebih dari itu bisa menjadi sebuah sumber maslah keretakkan dalam rumah tangga. Baik dari pasangan suami istri itu sendiri maupun orang tua dari kedua belah pihak yang segera ingin menimang cucu.

Tenanglah, tidak perlu bersedih !. Tidak perlu resah !. Apabila tidak atau sulit memiliki momongan, Agama membolehkan kok untuk mengangkat seorang anak. Adopsi namanya. Adopsi atau mengangkat anak bisa menjadi solusi alternative penawar rindu akan hadirnya seorang anak.

Adopsi bukan obat kerinduan saja melainkan adopsi juga bagian dari amal shaleh. Karena termasuk menolong sesama, terutama mereka yang sangat membutuhkan pertolongan, semisal anak dari keluarga kurang mampu atau miskin. Anak tersebut jelas perlu diperhatikan kebutuhan dasarnya, seperti makan, minumnya, sandangnya, juga pendidikan yang memadai.

Namun pembolehan adopsi ini ada batas-batasnya.Tidak bisa dengan alasan saking sayangnya terhadap anak asuhnya, lantas memperlakukan layaknya anak kandung dalam segala hal. Ada ketentuan yang harus diperhatikan agar nantinya tidak jatuh pada perbuatan dosa.

BOLEH DAN TIDAK BOLEH
Kata Adopsi dalam islam dikenal dengan istilah Tabanni. Dalam Kamus Al-Munawwir, kata tabanni mempunyai arti mengambil, mengangkat anak atau mengadopsi.

Mengambil anak orang lain untuk diasuh adalah hal yang sangat mulia dalam agama. Labih-lebih bagi pasangan yang memiliki rezeki yang cukup namun belum mempunyai atau dikaruniai anak. Seperti diketahui, kebanyakkan anak adopsi adalah anak yang punya latar belakang kurang mampu.
Dengan mengadopsinya, maka anak tersebut akan mendapatkan ‘hak’ – nya , baik yang sifatnya fisik (seperti; makan, tempat tinggal, kesehatan) maupun non fisik (pendidikan, bimbingan agama dan sebagainya). Dari dulu hingga sekarang, kebiasaan adopsi sudah biasa terjadi. Hanya saja pada masa pra islam.

Anak adopsi statusnya disetarakan dengan anak kandung sehingga nasabnya pun diubah mengikuti orang tua asuhnya, tidak lagi ke nasab orang tua kandungnya. Semua hubungan nasab anak asuh, berpindah ke orang tua asuh. Dengan begitu, mereka bisa saling mewarisi, bisa menjadi mahram, bisa menjadi wali nikah dan sebagainya. Intinya, anak adopsi memiliki hak dan hukum yang sama seperti halnya anak kandung.

Kebiasaan ini sudah baku di masyarkat Arab. Begitu pun saat Rasulullah saw sebelum menjadi nabi mengambil Zaid bin Haritsah (mantan budaknya) sebagai anak angkat, masyarakat Arab memanggil dengan panggilan Zaid bin Muhammad. Padahal nama ayah kandungnya Zaid  adalah Haritsah. Hingga keudian, Ibnu Umar mengatakan :

“Kami tidak pernah memanggil Zaid  bin Haritsah, namun Zaid bin Muhammad, sampai Allah menurunkan firman – Nya di surat Al-Ahzab ayat 5 “. ( HR.Bukhari). Bunyi ayat tersebut artinya, “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka ; itulah yang lebih adil disisi Allah swt, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, panggilah mereka sebagai saudara saudaramu seagama atau maulamu. Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Mengampun lagi Maha Penyayang “.

Dengan turunya QS. Al-Ahzab ayat 5 ini sekaligus menghapus perlakuan adopsi yang sudah kebablasan. Anak angkat yang dulu dinasabkan ke orang tua asuh , kemudian nasabnya harus tetap melekat pada orang tua andungnya. Termasuk juga tidak berlaku hubungan saling mewarisi, tidak bisa menjadi mahram, dan wali nikah. Pengertian adopsi yang terakhir (tidak ada hubungan nasab antara anak asuh dan orang tua asuh). Inilah yang dibenarkan dalam agama.

Sehingga bila disimpulkan, adopsi atau tabanni itu ada yang diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan. Selagi tanpa memberi status anak kandung kepada anak asuh tersebut, maka hal ini sah dilakukan.
Sebaliknya jika orang tua asuh sudah menganggap anak adopsi tersebut sebagai anak kandung yang bisa mewarisi , bagian dari mahram , dan nasab ke orang tua asuhnya, maka hal ini bertentangan dengan ajaran agama.

Jangan Mengubah Nasab
Hadits dan QS. Al-Ahzab : 5 di atas merontokkan anggapan bahwa anak asuh sama statusnya dengan anak kandung status hukumnya. Perlakuan dalam hal pengasuhan dan perawatan anak asuh memang bisa diperlakukan seperti anak sendiri, tetapi perlakuan dalam hal-hal tertentu yang menyangkut dengan hubungan nasab dan mahramnya tidak bisa disamakan.

Betapapun cinta dan sayangnya terhadap anak asuh, ia tidak bisa memasukkan sebagai bagian dari anak kandungnya. Keduanya tidak terikat pertalian darah sama sekali. Hubungan yang ada adalah hubungan sesama manusia yang satu punya kepedulian terhadap orang yang lain dengan cara menjadikan seorang anak untuk diasuh, dirawat, dibimbing, dibekali pendidikan layaknya anak sendiri.

Terkait adopsi ini sudah termasuk dalam hukum positif di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 hurf h KHI menyatakan bahwa yang dimaksud anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari , biaya pendidikan dan sebagainya, beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah menfatwakan soal adopsi. Fatwa itu merupakan salah satu hasil Rapat Kerja Nasionalis MUI pada Maret 1984, diamana salah satu butirnya pertimbangannya adalah silam mengikuti keturunan nasab yang sah, yaitu anak yang lahir dari perkawinan. MUI memandang, mengangkat anak tidak lantas mengubah status nasab dan agamanya.

Sebab Rasulullah saw sendiri mencontohkan tetap mepertahankan nama ayah kandung Zaid, yakni Haritsah di belakang nama Zaid dan tidak lantas mengubahnya dengan nama bin Muhammad.

Pun dalam Munas Alim Ulama di Situbondo, Jawa Timur pada tanggal 21 Desember 1983, para ulama NU menfatwakan bahwa mengangkat anak orang lain untuk diperlakukan, diakui sebagai anak sendiri hukumnya tidak sah.Pegangkatan anak tidak bisa menjadikan anak itu sederajat dengan anak sendiri didalam nasab mahram maupun waris.

Seperti tidak dibenarkan jika anak tersebut sudah baleq diperlakukan seperti anak sendiri karena biar bagaimanapun dia bukanlah mahram. Terus, kalau orang tua asuhnya meninggal , lantas anak asuhnya dianggap bisa mendapatkan warisan, itu juga tidak benar. Anggapan tersebut sangatlah keliru.

Terlarang pula saat anak asuhnya (perempuan) menikah, ayah asuhnya menjadi walinya. Larangan keras mengubah nasab anak asuh menjadi anak sendiri ini pernah ditegaskan oleh Rasulullah saw, dalam hadits dari Sa’id , Nabi saw mengatakan, “Siapa yang mengaku anak seseorang sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya “. (HR. Bukhari).

Kesimpulannya, islam melarang pemberian status nasab anak asuh sama persis dengan anak kandung. Sebab selain dapat menguburkan status seseorang, juga ada unsur memalsukan asal-usul seorang anak, sehingga status orang lain (ajnabi) biasa hilang dan menjadi mahram.

Sehingga dengan demikian, hubungan anak angkat dengan orang tua asuh tetap seperti sebelum diadopsi yang tidak mepengaruhi kemahraman dan kewarisan.


( Berbagai Sumber)

Tri Yudiono Publishing https://blogkontenislam.blogspot.com - 12 Mei 2018

BUKIT SINAI, SAKSI KEKUFURAN BANI ISRAEL

BUKIT SINAI,   SAKSI KEKUFURAN BANI ISRAEL Dasbor Kisah Nabi" BUKIT SINAI, SAKSI KEKUFURAN BANI ISRAEL “Selaman...