“Bila
penghasilan Petani diperoleh selama satu tahun ada zakatnya maka alangkah tidak
logis bila tidak ada kewajiban zakat bagi kalangan professional seperti dokter,
gurudan yang lainnya yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan
petani selama setahun “
Memang kalau kita membuka kitab- kitab klasik soal zakat
mal, tidak ada pembahasan spesifik soal zakat profesi. Pekerjaan para
professional yang bekerja di kantor-kantor , baik swasta atau negeri,
pabrik-pabrik dan lain-lainnya tidak dapat dalam kitab-kitab kuno.
Jadi, kalu kita merujuk pada kitab-kitab klasik, memang
tidak akan menemukan pendapat yang mengatur soal zakat profesi ini. Ulama-ulama
yang hidup pada puluhan abad silam, yang menyusun kitab-kitab fiqih klasik itu,
belum mengenal mekanisme sekarang ini. Mungkin saja lapangan pekerjaan waktu
itu masih sebatas pekerjaan kasar-kasar yang turun ke lapangan langsung
berdagang di pasar, pergi kesawah dan ladang.
Berbeda denga kondisi sekarang dimana semuanya telah
mengalamiperkembangan yang luar biasa. Demikian pula
praktik bisnis yang kian canggihnya. Profesi dokter dan guru yang bekerja tidak
ada satu hari dan bahkan dalam satu tahun tak genap satu tahun ini
penghasilannya bisa lebih tinggi dari petani yang setiap hari menggarap sawah
dalam setahun.
Baca Juga "Meretas Peradaban Islam di China"
Baca Juga "Meretas Peradaban Islam di China"
Pun para eksekutif muda yang berpakain cukup duduk masnis
dalam mengelola bisnisnya, bisa dipastikan lebih besar dari orang-orang yang
hanya mengandalkan ladang-sawah. Melihat kenyataan diatas, tentunya jika para
petani yang banting tulang seharian saja dikenakan zakat sebagaimana diatur
dalam Al-Quran hadits serta kitab-kitab klasik sementara mereka yang bekerja
dikantoran dengan penghasilan melebihi dari pekerjaan petani tidak diwajibkan
mengeluarkan zakatnya.
Berdasarkan fenomena inilah, para ulama berijtihad
berdasarkan teks Al-Quran yang ada, seraya mengambil beberapa analogi (qiyas)
soal hokum zakat profesi. Allah berfirman : “Ambillah olehmu zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka…” (QS.At-Taubah :103).
Baca JUga "Apa yang dilakukan Nabi Muhammad di Hari Jum'at"
Baca JUga "Apa yang dilakukan Nabi Muhammad di Hari Jum'at"
Dalam ayat lainnya, Dia juga berfirman, “Hai orang-orang
yang berfirman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang kamu keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya,
padahal kamu senidiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata
terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji “.
Menilik teks tersebut memang tidak disebut secara rinci
tentang masalah profesi. Al-Quran hanya menyebut secara umum saja, yakni kata
dalam teks “Usahamu yang baik-baik”. Hal ini berbeda sekali ihwal zakat mal
lainnya yang memeang terungkap secara tekstual. Kendati demikian, bukan berarti
zakat profesi lantas tidak ada kewajiban zakatnya.
Penghasilan yang didapat seseorang dari profesi tertentu
yang bila telah memenuhi syarat-syarat mengeluarkna zakat , maka tetap harus
mengeluarkan zakatnya.
Kenapa..? Karena zakat, hakikatnya adalah pungutan
kekayaan atas golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada
golongan yang membutuhkan. Memang wahyu Al-Quran turun berdasarkan konteks
masyarakat masa itu, tetapi tetap relevan sepanjang masa.
Mengingat prinsip-prinsip diwajibkannya zakat itu juga
terdapat pada pekerjaan-pekerjaan professional , maka gajipun dikenai wajib
zakat. Ulama sepakat bahwa setiap pekerjaan keahlian profesi tertentu, baik
yang dilakukan sendirian orang/lembaga lain, yang mendamendatangkan penghasilan
halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat), maka wajib
dikenakan zakatnya. Contohnya adalah pejabat, manajer , direktur , sekretaris, pegawai
negeri atau swasta, dokter, guru, konsultan advokat, dosen, wartawan, seniman dan
sebagainya.
Bahkan berdasarkan sebuah hadits shahih Imam
Timidzi Rasulullah saw bersabda : “Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari
harta kamu sekalian “, dan Hadits dari Abu Hurairah ra
Rasulullah saw bersabda : “Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan
/ kebutuhan. Tangan diatas lebih baikdaripada tangan dibawah. Mulailah (dalam
membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggungn jawabnya. (HR
Ahmad).
Tiga
Pendapat Mengenai Zakat Profesi
Berdasarkan Pendapat banyak ulama, zakat profesi itu bisa
dilaksanakan setahun sekali atau berapa bulan sekali. Seorang yang mendapatkan
penghasilan halal dan mencapai nisab (85 gr emas) wajib mengeluarkan zakatnya
2,5% boleh dikeluarkan setiap bulan ataudi akhir bulan.
Namun ada tiga pendapat terkait dengan masalah ini,
Pendapat pertama, pengeluaran Bruto, yaitu mengeluarkan zakat penghasilan
kotor. Artinya zakat penghasilan yang mencapai nisab dalam waktu setahun
dikeluarkan 2,5% langsung saat menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau
penghasilan yang diperoleh sebulan mencapai 2 juta rupiah X12 bulan = 24 juta,
berarti dikeluarkan langsung 2,5% dari 2 juta rupiah per bulan = 50.000 ribu
atau dibayar di akhir tahun 600.000 ribu.
Pendapat ini diqiyaskan dengan beberapa harta zakat yang
langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun , seperti zakat ternak, emas perak,
ma’dan dan rikaz.
Pendapat Kedua, dikurangi operasional kerja, yang setelah menerima
penghasilan yang mencapai nisab , maka dipotong dahulu dengan biaya operasional
kerja. Contohnya , seorang yang mendapat gaji 2 juta rupiah sebulan, dikurangi
biaya transport dan konsumsi harian ditempat kerja sebanyak 500 ribu rupiah
sisanya 1,5jt, maka zakatnya dikeluarkan2,5% dan dari 1,5juta – 37.500,-.
Pendapat Ketiga, pengeluaran bersih yaitu mengeluarkan zakat dari harta
yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari,
baik pangan, papan, hutang, keluarga da yang menjadi tanggungannya. Jika
penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab maka wajib
zakat akan tetapi kalau tidak mencapai nisab tidak wajib zakat karena bukan
lagi termasuk muzakki (orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq (orang
yang berhak mendapat zakat), karena penghasilannya tidak cukup untuk memasok
kebutuhan sehari-hari.
Menurut pendapat ini, pengambilan dari pendapatan atau
gaji bersih dimaksudkan supaya hutang bisa dibayar bila ada dan yag menjadi
tanggungannya bisa dikeluarkan karena biaya hidup seseorang merupakan ebutuhan
poko seseorang, sedangkan zakat diwajibkan atas jumlah senisab yang sudah
melebihi kebutuhan pokok. Juga harus dikeluarkan biaya dan ongkos-ongkos untuk
melakukan pekerjaan tersebut, berdasarkan qiyas hasil bumi bahwa biaya
harusdikeluarkan terlebih dahulu baru dikeluarkan zakatnya.
Penghasilan
Yang Tidak Teratur.
Terkadang banyak orang yang mendapatkan penghasilan dari
profesi mereka secara tidak teratur. Dokter, bisa setiap hari bisa
mendapatkannya penghasilannya, Guru bisa dipastikan setiap beberapa bulan
mendapatkan penghasilan pasti, Advokat kontraktor, dan sebagainya mendapatkan
saat-saat tertentu, sebagian pekerja menerima upah setiap minggu, dan
kebanyakkan pegawai menerima gaji mereka setiap bulan.
Ada dua kemungkinan, menurut Yusuf Qardhawy, melakukan
wajib zakat bagi orang yang penghasilannya tidak teratur.
Pertama, memberlakukan nisab dalam setiap jumlah pendapatan atau
penghasilan yang diterima. Dengan demikian penghasilan yang mencapai nisab
seperti gaji yang tinggi an honorarium yang besar para pegawai dan karyawan ,
serta pembayaran-pembayaran yang besar kepada para golongan profesi, wajib
dikenakan zakat.
Sedangkan yang tidak sampai nisab, tidak terkena. Ini
dapat membebaskan orang – orag yang mempunyai gaji yang kecil dari kewajiban
zakat hanya atas pegawai – pegawai tinggi dan tergolong tinggi saja. Ini lebih
mendekatai kesamaan dan keadilan sosial.
Kedua, mengumpulkan gaji atau penghasilan yang diterima berkali
– kali itu dalam waktu tertentu. Ketentuan setahun berlakundisini. Karena faktanya pemerintah
mengatur gaji pegawainya berdasarkan ukuran tahun, meskipun dibayarkan perbulan
karena kebutuhan pegawai yang mendesak. Berdasarkan hal itulah zakat
penghasilan bersih seorang pegawai dan golongan profesi dapat diambil dalam
setahun penuh, jika pendapatan bersih dalam setahun itu mencapai nisab.
Kita tahu bahwa zakat merupakan lambang pensyukuran
nikmat , pembersihan jiwa , pembersihan harta, dan pembersihan hak Allah yang
didalamnya ada hak orang yang lemah , ini menegaskan bahwa zakat dipungut dari
hasil kerja apapun yang halal yang telah memenuhi wajib zakat
( Berbagai Sumber )
Wallahu
‘alam Bhisawab