Dasbor"Educasi Islam"
“Dari Ibnu Umar ra Rasulullah
bersabda, “Janganlah kamu larang istri-istrimu pergi sholat ke masjid , namun
(sholat) di rumah mereka lebih baik “ (Ibnu Khuzaimah).
Ummu Salamah ra
menceritakan, “Di masa Rasulullah saw para wanita yang ikut hadir dalam sholat
berjamaah selesai salam segera bangkit meninggalkan masjid pulang kembali
kerumah mereka. Sementara Rasulullah saw dan jamaah laki-laki tetap diam di
tempat mereka sekedar waktu yang diinginkan Allah swt apabila Rasulullah saw
bangkit, bangkit pula kaum laki-laki tersebut “.(HR. Bukhari).
Siapa yang tidak ingin mendapatkan keutamaan pahala menjalankan sholat
berjamaah..?. Tentu kaum muslim, baik lelaki maupun peempuan sangat
menginginkannya.Pasalnya, selain sholat berjamaah tergolong istimewa, karena
reward dari Allah swt yang berlipat-lipat juga tergolong sunnah muakadah.
Baca Juga "Pintar di Dunia Pintar di Akhirat"
Baca Juga "Pintar di Dunia Pintar di Akhirat"
Karena itu umat islam dimanapun sadar betul akan keimanannya, berusaha keras
agar setiap adzan berkumandang bisa menjalankan sholat fardhu berjamaah di
masid.Mereka berusaha meninggalkan kesibukkan sejenak untuk menghadapkan
wajahnya kepada Illahi Rabbi.
Dalil umum yang mendasari keutamaan sholat berjamaah adalah Ibnu Umar rs,
Rasulullah saw bersabda, “Sholat berjamaah itu lebih utama dua puluh tujuh
derajat disbanding sholat sendiri “. (Muttafaqun Alaih . Hadits ii pada
hakekatnya berlaku umum, artinya, baik laki-laki maupun perempuan akan
memperoleh pahala yang sama apabila melakukan sholat berjamaah.
Boleh
Berjamaah di Masjid
Menilik keumuman hadits tersebut, jelas sholat berjamaah adalah sesuatu
yang sangat dianjurkan kepada keseluruhan umay islam. Sholat jamaah adalah
sunnah Muakadah, bahan oleh sebagian ulama dikatagorikan sebagai fardhu
kifayah. Dengan demikian, sholat berjamaah adalah sesuatu yang sangat
diharapkan. Ketentuan ini berlaku menyeluruh tidak dibedakan laki-laki maupun
perempuan.
Sejak zaman Rasulullah saw kehadiran perempuan dalam sholat berjamaah
di masjid merupakan hal biasa. Aissyah ra berkata, “Mereka wanita-wanita
mukminah menghadiri sholat shubuh bersama Rasulullah saw mereka berseimut
dengan kain-kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali kerumah-rumah mereka
seselesainya dari sholat tanpa ada seorang pun yang mengenali mereka karena
masih gelap”. (HR. Bukhari Muslim).
Baca Juga "Hakikat Pasangan Hidup Sejati"
Baca Juga "Hakikat Pasangan Hidup Sejati"
Ummu Salamah ra menceritakan, “Di masa Rasulullah saw para wanita yang
ikut hadir dalam sholat berjamaah selesai salam segera bangkit meninggalkan
masjid pulang kembali kerumah mereka. Sementara Rasulullah saw dan jamaah
laki-laki tetap diam di tempat mereka
sekedar waktu yang diinginkan Allah swt apabila Rasulullah saw bangkit, bangkit
pula kaum laki-laki tersebut “.(HR. Bukhari).
Dari Ibnu Umar ra Rasulullah bersabda, “Janganlah kamu larang
istri-istrimu pergi sholat ke masjid , namun (sholat) di rumah mereka lebih
baik “ (Ibnu Khuzaimah).
Beberapa riwayat diatas menunjukkan bahwa perempuan pada masa dulu
sudah biasa mengikuti sholat berjamaah di masjid. Ini tidak perlu
dipermasalahkan. Akan tetapi keutamaan melaksanakan berjamaah, menurut para
ulamaperempuan lebih utama melaksanakan sholat fardhu berjamaah dirumah, sedang bagi laki-laki
lebih utama jamaah dimasjid.
Syaikh Zainudddin Al-Malibari, muallif kitab Fathul Mu’in, mengatakan
sholat fardhu berjamaah dimasjid lebih utama bagi laki-laki sesuai dengan
hadits, “Sholatlah kalian dirumah-rumah kalian karena sholat yang paling utama
adalah sholat seseorang dirumahnya kecuali sholat fardhu dan disini terdapat
pengecualian bagi perempuan. Untuk perempuan sholat berjamaah lebih utama
dilaksanakan dirumahnya dari pada di masjid “.
Kemudian, dalam Kitab Hasyiyah al-Bajuri ala Syarhi ibn Qasim karya
Syaikh Ibrahim al-Baijuri, menyebutkan bahwa seorang laki-laki juga mendapatkan
keutamaan sholat berjamaah dengan melaksanakan bersama istri atau keluarga yang
lain, bahkan pelaksanaan sholat berjamaan bersama keuarga dirumahnya lebih
utama.
Jadi, berasarkan argumentasi di atas, bukan masalah boleh atau tidaknya
perempuan melaksanakan sholat berjamaah di masjid tetapi ini berkaitan dengan
keutamaanmenjalankan sholat berjamaah di rumah.
Lebih
Utama di Rumah
Kenapa wanita lebih utama menjalankan sholat di rumah..?. Menurut Prof.
KH. Ali Yafie, afdhalnya wanita berjamaah dirumah, karena tugas utama seorang
wanita (istri) adalah menyelenggarkan / mengurus kepentingan rumah tangganya
unruk suami dan anakny. Kata Ali Yafie, apabila keluar rumahnya seorang
perempuan menyebabkan tugas mengurus rumah tangganya terbengkalai atau
dikhawatirkan mendapat gangguan keamanan di jalan, maka lebih utama bagi
perempuan itu menjalankan sholat dirumah saja.
Oleh karena itu, lanjut Ali Yafie sholat Jum’at yang dengan sendirinya
berjamaah tidak diwajibkan bagi perempuan. Tetapi bila perempuan hadir
mengikuti sholat Jum’atannya tetap sah dan tidak perlu sholat Dzuhur lagi. Ini
isyarat perempuan tidak terikat dengan sholat Jamaah di masjid (tidak
dilarang).
Namun bila semua kekhawatiran (pekerjaan rumah tangga tidak
terbengkkalai kepergian ke masjid tidak menimbulkan fitnah dan sebagainya)
tidak ada, maka perempuan boleh berjamaah di masjid dan ketentuan umum pun
berlaku bahwa sholat berjamaah nilainya melebihi 27 kali lebih besar.
Karena itu lanjut KH. Ali Yafie, agar seorang perempuan memperolah
pahala sebanding dengan sholat berjamaah di masjid bisa menyelenggarkan sholat
berjamaah dirumah, dengan keluarganya atau dengan suaminya.
Dalam Nailul Authar, Imam Asy-Syaukani megatakan bahwa sholat nya
perempuan dirumah itu lebih baik bagi mereka daripada sholat mereka di masjid,
seandainya mereka mengetahui yang demikian itu. Akan tetapi banyak yang tidak
mengetahui lantaran mengira pahala yang akan mereka peroleh dengan sholat di
masjid lebih besar. Kenapa sholat mereka dirumah lebih utama..? Karena aman
dari fitnah, yang menekankan alasan ini adalah ucapan Aisyah ra tatkala melihat
para wanita keluar ke masjid dengan tabarruj dan bersolek.
Begitupun Dr. Wahbah Az-Zuhali memakruhkan perempuan yang masih muda
untuk menjalankan sholat berjamaah di masjid karena khawatir timbul fitnah.
Iniberbeda dengan perempuan yang sudah tua menjalankan di masjid. Tambah
Wahbah, memang lebih utama bagi perempuan untuk menjalankan sholat dirumah.
Dari penjelasan semua diatas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa
perempuan tetap dianjurkan untuk sholat berjamaah dengan pahala 27 derajat.
Kedua Sholat berjamaah dirumah lebih utama
bagi perempuan, tetapi tidak dilarang apabila ingin berjamaah dimasjid
karena faktanya dimasa Nabi saw banyak perempuan berjamaah dimasjid.
Ketiga jangan sampai kepergian seorang perempuan di masjid untuk jamaah
justru mengundang fitnah lantaran cara berpakaian dan berdandan yang berlebih
inilah yang membuat perempuan menjadikan sholat
berjamaah dirumah lebih utama semoga dengan pencerahan diatas dapat kia
pahami bagi seorang perempuan dalam memilih sholat itu tergantung masing-masing
individu dan niatannya dalam menjalankan perintah ibadah sholat berjamaah
dimasjid untuk mendapatkan pahala 27 derajat daripada sholat sendiri dirumah.
Wallahu A’lam Bhisawab
No comments:
Post a Comment